Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Promosikan Wisata Bahari, INSA dan Kadin Gelar Yacht Festival

Kompas.com - 29/06/2022, 22:44 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mempromosikan wisata bahari Indonesia dengan menggelar INSA Yacht Festival (IYF) di Benoa Marina, Bali pada September mendatang.

Ketua Umum DPP INSA, Carmelita Hartoto mengatakan, IYF juga merupakan ajang mempromosikan dan mengenalkan kapal pesiar yacht di Indonesia.

"Potensi pariwisata bahari di Indonesia cukup terbuka. Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki banyak sekali spot untuk wisata bahari," ujarnya saat media gathering di Marina Batavia, Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Ramai Kapal Pesiar Milik Miliarder Rusia Disita, Harganya Ada yang Mencapai Rp 8,6 Triliun

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum III DPP INSA Nova Y Mugijanto menambahkan, Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki banyak spot untuk wisata bahari sehingga potensi wisata bahari di Indonesia sangat besar.

Apalagi empat dari lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) yang dipersiapkan pemerintah terkait dengan wisata bahari, yaitu Danau Toba, Mandalika, Labuan Bajo, dan Likupang.

"Untuk itu, INSA menilai perlu ada ajang agar kita bertemu untuk membedah peluang dan tantangan sekaligus mempromosikan pariwisata bahari kita kepada dunia," kata Nova.

Tantangan wisata bahari di Indonesia

Anggota DPP INSA Bidang Pariwisata Kriss Pramono mengatakan, pengembangan wisata bahari di Indonesia masih memiliki beberapa tantangan. Salah satunya pengembangan infrastruktur marina.

Jumlah marina di Indonesia masih sangat terbatas jumlahnya. Kondisi ini membuat kapal-kapal pesiar asing maupun lokal yang dimiliki pribadi masih sulit mendapatkan tempat yang aman untuk melabuhkan kapal.

Menurut Kriss, terbatasnya jumlah marina ini disebabkan karena belum ada aturan khusus untuk pembangunan marina.

Untuk itu, payung hukum pembangunan marina saat ini menggunakan regulasi Terminal Khusus (Tersus) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Dia menjelaskan, saat ini kapal yacht masih dikategorikan barang mewah untuk pribadi, namun jika digunakan untuk menunjang usaha pariwisata bisa mendapat Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM.

Tantangan terakhir, pelaku usaha juga terkendala dari sisi pendanaan.

Kriss mengatakan, model bisnis marina sangat padat modal dan membutuhkan waktu yang lama untuk mengembalikan modal investasinya sehingga dukungan pendanaan terhadap pembangunan belum maksimal.

Baca juga: Kapal Berbendera RI Masuk White List Setelah 2 Dekade, Dulu Sempat Dicap Tidak Aman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com