Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksinasi Booster Belum Jadi Syarat untuk Naik MRT Jakarta

Kompas.com - 11/07/2022, 15:51 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT MRT Jakarta memastikan vaksinasi booster Covid-19 belum menjadi syarat untuk naik Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta.

Head of Corporate Communication Department MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan, pihaknya menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Adapun aturan Dishub DKI Jakarta yang berlaku saat ini ialah Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 251 Tahun 2022, yang telah ditetapkan sejak 10 Mei 2022.

"Dalam penerapan kebijakan, khususnya protokol kesehatan, MRT Jakarta meruju ke SK Kadishub. SK Terakhir masih berlaku dan belum direvisi," ujar Ahmad kepada Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Naik KRL Wajib Vaksinasi Booster? Berikut Aturan Lengkapnya

Oleh karenanya, Ahmad memastikan masyarakat yang baru menerima vaksin pertama atau kedua Covid-19 masih bisa menggunakan layanan MRT.

Namun demikian, MRT siap melakukan penyesuaian terhadap ketentuan baru jika Dishub DKI Jakarta telah melakukan perubahan terkait aturan vaksinasi sebagai persyaratan perjalanan.

"Ketika SK sudah direvisi dengan kebijakan terkait kewajiban vaksinasi booster, maka akan kami berlaku kan," ucap Ahmad.

Baca juga: Tak Punya Aplikasi PeduliLindungi, Pelaku Perjalanan Domestik Bisa Gunakan NIK

Perjalanan dalam wilayah aglomerasi tidak wajib booster

Sebenarnya jika mengacu kepada ketentuan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub), calon penumpang MRT atau moda transportasi umum di satu wilayah atau kawasan aglomerasi tidak diwajibkan untuk menerima vaksin booster Covid-19.

Pasalnya aturan terkait wajib vaksin booster untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dikecualikan bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Selain itu, di dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 73 Tahun 2022 disebutkan, khusus perjalanan dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi penyeberangan dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan menunjukan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR.

Aturan terbaru persyaratan perjalanan trasnportasi darat juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca juga: Wajib Vaksinasi Booster, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Domestik Jalur Darat, Laut, Udara, dan Kereta Api

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com