KOMPAS.com – Apa saja syarat perjalanan ke luar negeri 2022? Syarat pelaku perjalanan luar negeri terbaru sudah diterapkan mulai Minggu (17/7/2022).
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan syarat perjalanan luar negeri terbaru tersebut telah ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli 2022 dan berlaku efektif sejak 17 Juli 2022.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” demikian ditegaskan SE perihak syarat perjalanan ke luar negeri tersebut.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Diperketat Mulai 17 Juli 2022
Dalam SE terdapat ketentuan mengenai titik-titik yang dijadikan pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.
Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri di sejumlah bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara PLBN.
Terdapat 16 bandara yang bisa dijadikan pintu masuk bagi PPLN yaitu:
Baca juga: Review KA Kertajaya: Jadwal, Harga Tiket, Rute, dan Denah Kursi
Lebih lanjut, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsuddin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan hanya ditujukan sebagai pintu masuk bagi PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022.
Sementara itu, seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Adapun PLBN yang dibuka yaitu:
Baca juga: Cek Lokasi dan Biaya Parkir di Bandara YIA untuk Mobil dan Motor
WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
Ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point adalah dengan mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan.
PPLN juga wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
Baca juga: Ini Tarif Parkir Bandara Ngurah Rai 2022 untuk Mobil dan Motor
Terkait hal ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Cek Tarif Parkir Inap dan Harian di Bandara Soekarno-Hatta 2022