Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Karyawan Istaka Karya Usai Pailit, Stafsus BUMN: Diserap BUMN Sejenis

Kompas.com - 19/07/2022, 10:30 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi memutuskan, Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Istaka Karya (Persero) dalam kondisi pailit dengan nomor putusan 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst Jo.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, terkait dengan proyek-proyek yang masih dalam kontrak kerja yang saat ini tertunda, nasib karyawan masih akan menunggu keputusan dari pengadilan dan kurator.

“Semua itu tergantung keputusan dari pengadilan dan kurator, jadi mereka yang memutuskan soal karyawan dan sebagainya. Jadi kita menunggu keputusan dari kuratornya,” kata Arya kepada Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Istaka Karya Dinyatakan Pailit

Arya mengatakan, nantinya karyawan yang bekerja di Istaka Karya akan diserap oleh BUMN sejenis. Namun hal ini akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing BUMN.

“Soal karyawan, ada juga karyawan yang kita serap di BUMN sejenis yang memang mereka butuhkan. Itu kita lakukan juga seperti itu,” jelas Arya.

Baca juga: Profil Istaka Karya, BUMN Karya yang Mau Dibubarkan Erick Thohir

Nantinya, karyawan Istaka Karya rencananya akan dipindahkan ke beberapa perusahaan BUMN di sektor yang sama. Seperti, Perum Perumnas, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Amarta Karya (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), PT Hutama Karya (Persero), PT Nindya Karya (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dan PT Virama Karya (Persero).

Baca juga: BUMN Merpati dan Istaka Karya Akan Segera Dibubarkan, Ini Kata PPA

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto membenarkan bahwa Istaka Karya saat ini sedang dalam kondisi pailit.

“Ya betul, PT Istaka Karya (Persero) dalam kondisi pailit,” kata Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Senin (18/7/2022).

Pada pekan depan atau 25 Juli 2022, akan dilakukan rapat kreditor pertama. Dilanjutkan oleh agenda batas akhir pengajuan tagihan pada 9 Agustus 2022, dan rapat pencocokan piutang dan batas akhir verifikasi pajak pada 23 Agustus 2022.

Baca juga: Karyawan Istaka Karya Protes Disebut BUMN Hantu, Ini Kata Stafsus Erick Thohir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com