Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina: Beli BBM Subsidi Tidak Wajib Pakai MyPertamina

Kompas.com - 23/07/2022, 21:05 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tidak wajib menggunakan aplikasi MyPertamina.

Calon pembeli BBM subsidi hanya perlu menunjukkan QR Code yang diperoleh setelah pemilik kendaraan mendaftarkan kendaraannya melalui aplikasi MyPertamina.

“Untuk pembelian (BBM subsidi) juga tidak wajib menggunakan aplikasi MyPertamina, cukup menunjukkan QR Code yang sudah dicetak atau yang disimpan di handphone,” kata Irto kepada Kompas.com, Sabtu (23/7/2022).

Baca juga: Pertamina Bantah Kabar Beli BBM Subsidi Wajib Pakai MyPertamina Berlaku 1 Agustus 2022

Saat ini, Pertamina sedang melakukan perluasan uji coba MyPertamina di sejumlah wilayah, termasuk Bekasi dan DKI Jakarta. Dengan demikian, cakupan wilayah uji coba aplikasi MyPertamina menjadi 50 kota atau kabupaten di 27 provinsi.

Masyarakat di wilayah uji coba tersebut bisa mendaftarkan identitas dan kendaraan di aplikasi MyPertamina, website MyPertamina, atau mendaftar langsung di SPBU. Namun uji coba ini baru berlaku untuk kendaraan roda 4 atau mobil.

Nantinya masyarakat yang sudah mendaftar dan dinilai berhak membeli BBM subsidi akan mendapatkan kode QR. Kode inilah yang harus ditunjukkan calon konsumen saat membeli BBM subsidi.

Pertamina juga membolehkan kode QR tersebut dicetak sehingga masyarakat yang tidak membawa telepon genggam tetap bisa membeli BBM subsidi di SPBU dengan cara menunjukkan kode QR tersebut ke petugas.

Menurut Pertamina, pendaftaran kendaraan melalui aplikasi MyPertamina dilakukan sebagai upaya mendorong penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran.

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga membantah kabar yang menyebutkan beli BBM subsidi wajib pakai MyPertamina berlaku 1 Agustus 2022.

Baca juga: Pertamina Perluas Cakupan Uji Coba MyPertamina hingga 50 Kota, Termasuk DKI Jakarta

Irto Ginting mengatakan Pertamina masih dalam uji coba penggunaan aplikasi MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite. Proses pendaftaran nomor kendaraan roda 4 juga masih dilakukan.

“Belum kami putuskan (wajib beli BBM subsidi pakai MyPertamina 1 Agustus 2022),” kata Irto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu.

Saat ini, uji coba MyPertamina masih dalam tahapan pendaftaran kendaraan roda 4 atau mobil, belum sampai ke tahapan implementasi pembayaran menggunakan kode QR atau QRIS lewat aplikasi tersebut.

Sebelumnya, beredar kabar yang menyebutkan bahwa beli BBM subsidi wajib pakai MyPertamina mulai 1 Agustus 2022. Kabar ini muncul setelah seorang Tenaga Pendamping Agency Pendaftaran MyPertamina di gerai offline yang berlokasi di Bogor mengatakan setelah tanggal 1 Agustus 2022, kendaraan roda 4 yang tidak terdaftar di aplikasi MyPertamina tidak akan dilayani.

Baca juga: Konsumen: Pendaftaran MyPertamina untuk Beli BBM Bersubsidi Ribet dan Sangat Detil...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com