Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Utang, Ini Respons Bank-bank

Kompas.com - 26/07/2022, 10:04 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 memperbolehkan lembaga bank maupun nonbank menjadikan kekayaan intelektual sebagai jaminan utang.

Kekayaan intelektual yang dimaksud adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahutan, seni, dan sastra.

Artinya kekayaan intelektual dapat berupa musik, lagu, film, buku, lukisan, aplikasi teknologi, hingga konten YouTube.

Baca juga: Soal Rebutan Hak Merek Citayam Fashion Week, Kemenkumham: Permohonan Batal jika Ada Keberatan

Regulasi ini sontak mencerahkan pelaku ekonomi kreatif yang selama ini kesulitan mendapatkan pembiayaan untuk memajukan usahanya.

Berbagai bank pun menyambut dengan baik regulasi ini. Namun, sebagai pelaku usaha tentu perbankan menunggu keputusan dari regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebelum menerapkannya. Terutama soal valuasi dari sebuah kekayaan intelektual.

Sebab, nilai aset dari sebuah karya seni atau kekayaan intelektual sangat sulit ditentukan valuasi pastinya karena penentuan nilai sangat subyektif atau berbeda menurut masing-masing orang.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, sebelum diterapkan di perbankan, masih ada beberapa aspek yang perlu diatur oleh pemerintah supaya lebih memudahkan perbankan ke depan.

"Masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam penerapan dan infrastruktur-nya, di antaranya seperti metode penilaian terhadap asset, metode pengikatan aset, teknis pelaksanaan eksekusi, dan sebagainya," ujar Aestika saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/7/2022).

Terpisah, VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano mengatakan, pihaknya masih akan mengkaji regulasi ini dan menunggu ketentuan lengkap dari regulator atau dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Saat ini kami mengkaji lebih dalam aturan tersebut serta menunggu ketentuan dari regulator yang akan menjadi turunan pelaksanaan kebijakan tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).

Sementara itu, Corporate Secretary BNI Mucharom mengatakan, sebenarnya OJK telah mengatur semua kriteria jaminan utang bank, baik yang bersifat pokok maupun tambahan.

Namun, untuk pengikatan jaminan berupa hak kekayaan intelektual (HAKI) ini belum diatur secara lengkap oleh regulator sehingga pembiayaan menggunakan jaminan HAKI sulit dipertanggungjawabkan.

"Tantangannya adalah penggunaan sertifikat HAKI sebagai jaminan adalah pada mekanisme pengikatan jaminan HAKI. Karena dalam hal ini belum diatur secara eksplisit dari regulator," ujarnya saat dihubungi Kompas, Minggu (24/7/2022).

Ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menegaskan, perbankan pasti menunggu regulasi dari OJK sebelum dapat menerapkan kekataan intelektual sebagai jaminan utang.

"Bank pasti menunggu regulasi dari OJK. Kan bank patuhnya kepada OJK," tukasnya kepada Kompas.com, Senin (26/7/2022).

Baca juga: Sandiaga Sebut 17 Subsektor Ekraf Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank, Apa Saja Syaratnya?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Whats New
IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

Whats New
Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

Whats New
Ini Tiga Upaya Pengembangan Biomassa untuk Co-firing PLTU

Ini Tiga Upaya Pengembangan Biomassa untuk Co-firing PLTU

Whats New
Strategi untuk Meningkatkan Keamanan Siber di Industri E-commerce

Strategi untuk Meningkatkan Keamanan Siber di Industri E-commerce

Whats New
Permendag Direvisi, Mendag Zulhas Sebut Tak Ada Masalah Lagi dengan Barang TKI

Permendag Direvisi, Mendag Zulhas Sebut Tak Ada Masalah Lagi dengan Barang TKI

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Whats New
Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Whats New
Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Whats New
Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Whats New
KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

Whats New
Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Whats New
PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com