Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lowongan Kerja Kemenag 2022 untuk Lulusan MA/SMA, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 15/08/2022, 20:15 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kabar baik bagi Anda yang sedang mencari lowongan pekerjaan. Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka lowongan kerja untuk lulusan MA/SMA.

Dikutip dari akun Instagram BPJPH @halal.indonesia, lowongan kerja Kemenag 2022 kali ini dibuka untuk posisi Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH).

Pendamping PPH yang dibutuhkan dalam lowongan ini sebanyak 6.179 orang untuk penempatan di 229 kecamatan di Indonesia.

Baca juga: Hasil Riset SMB Pulse Index Mekari: Digitalisasi Tingkatkan Resiliensi UMKM Hadapi Gejolak Ekonomi

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyatakan rekrutmen PPH Kemenag 2022 ini dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.

“Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Aqil dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Berikut persyaratan dan perincian jumlah formasi yang dibutuhkan di lowongan kerja Kemenag 2022.

Baca juga: Pasca IPO, Klinko Mulai Genjot Pasar Ekspor

Kuota rekrutmen pendamping PPH per provinsi

  1. Bali: 242 orang
  2. Banten: 100 orang
  3. DI Yogyakarta: 114 orang
  4. DKI Jakarta: 318 orang
  5. Jawa Barat: 3.600 orang
  6. Jawa Tengah: 800 orang
  7. Jawa Timur: 239 orang
  8. Kalimantan Timur: 11 orang
  9. Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang
  10. Riau: 17 orang
  11. Sulawesi Tengah: 400 orang
  12. Sumatera Selatan: 205 orang
  13. Sumatera Utara: 100 orang

"Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester kedua tahun 2022 ini," jelas Aqil.

Baca juga: Utang Indonesia Naik Jadi Rp 7.163,12 Triliun hingga Akhir Juli 2022

Syarat lowongan kerja Kemenag 2022 untuk Pendamping PPH

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, yakni sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Beragama Islam
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk
  • Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat
  • Memiliki rekening bank yang masih berlaku

Sebagai informasi awal, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare yang terdapat pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022 pada tautan berikut: bit.ly/kepkaban33

Baca juga: Mendag Zulhas Usulkan Subsidi BBM Diberikan untuk Warga Miskin

Cara daftar lowongan kerja Kemenag 2022

Bagi Anda yang berminat dan merasa memenuhi persyaratan, bisa daftar melalui laman ptsp.halal.go.id. Pendaftaran lowongan kerja Pendamping PPH Kemenag dilakukan mulai hari ini, 15 Agustus dan ditutup pada 31 Agustus 2022.

Para pelamar yang lolos nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang dipilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH.

Informasi lebih lanjut terkait lowongan kerja Pendamping PPH Kemenag 2022 ini dapat dilihat melalui akun instagram BPJPH (https://instagram.com/halal.indonesia).

Hati-hati penipuan, seluruh proses rekrutmen Kemenag 2022 ini tidak dipungut biaya apapun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com