Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Asuransi Pertanian Jaga Ketahanan Petani Capai Target Swasembada Pangan

Kompas.com - 20/08/2022, 17:48 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Pertanian (Kementan) berupaya menjaga ketahanan petani melalui Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian. Upaya ini dinilai tepat demi melindungi lahan yang digarap petani di berbagai kondisi, baik musim kemarau maupun penghujan.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, asuransi pertanian merupakan program proteksi yang ditujukan untuk petani agar memiliki ketahanan dalam mengembangkan budidaya pertanian mereka.

Menurut Mentan SYL, asuransi pertanian juga dapat memproteksi petani dalam menghadapi perubahan iklim.

"Selain organisme pengganggu tumbuhan (OPT), salah satu ancaman bagi petani adalah perubahan iklim. Asuransi pertanian menjaga petani dari risiko gagal panen akibat dua hal tersebut," ujar Mentan SYL dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (20/8/2022).

Baca juga: Targetkan Swasembada Pangan, Kementan Bersama Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Kawal Distribusi Pupuk Bersubsidi

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan Ali Jamil menambahkan, asuransi pertanian juga berkontribusi pada pencapaian target swasembada pangan yang diraih pemerintah. 

Sebab, dengan asuransi pertanian, lanjut Ali, petani tetap dapat menjaga produktivitas mereka.

"Ketika mengalami gagal panen, asuransi pertanian menjaga mereka (petani) agar tetap dapat berproduksi. Asuransi pertanian akan memberikan pertanggungan sebesar Rp 6.000.000 per hektare (ha) per musim," terang Ali.

Ali menambahkan, persoalan klasik yang dihadapi petani adalah permodalan. Terlebih, ketika mengalami gagal panen, petani biasanya kesulitan untuk memulai kembali usaha taninya. 

Baca juga: Ketersediaan Pupuk Subsidi Menipis, Mentan SYL Ajak Petani Tingkatkan Penggunaan Pupuk Organik

"Dengan asuransi, petani tak perlu khawatir terhadap permodalan karena pertanggungan yang diberikan memungkinkan mereka untuk tetap dapat menanam kembali," jelasnya.

Pada kesempatan sama, Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Indah Megahwati menjelaskan sejumlah manfaat yang bisa diperoleh petani jika mengikuti program asuransi pertanian. 

Selain mendukung produktivitas dan permodalan untuk memulai usaha pertanian setelah mengalami gagal panen, asuransi pertanian juga dapat menjaga kesejahteraan petani.

Indah menambahkan, persyaratan untuk mengikuti asuransi pertanian cukup mudah. 

Baca juga: Mentan: Penghargaan Swasembada Beras dari IRRI Jadi Kado HUT Ke-77 RI

Pertama, petani harus tergabung dalam kelompok tani. Kedua, petani dipersyaratkan untuk membayar premi secara berkala. 

Meski begitu, lanjut Indah, premi yang harus dibayarkan cukup ringan, yakni sebesar Rp 36.000 per ha per musim dari total premi Rp 180.000 per ha per musim.

"Sisanya, sebesar Rp 144.000 per ha per musim disubsidi oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," papar Indah. 

Selain itu, persyaratan berikutnya, petani harus mengasuransikan lahan pertanian mereka 30 hari sebelum masa tanam dimulai.

"Jadi, sebetulnya persyaratannya sangat mudah dengan segala macam keuntungan yang didapat oleh petani," kata Indah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com