Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Akademisi Sebut Permentan Nomor 10 Tahun 2022 Dapat Tingkatkan Tata Kelola Pupuk Subsidi

Kompas.com - 21/08/2022, 20:17 WIB
Yussy Maulia Prasetyani,
Wandha Nur Hidayat

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjelaskan bahwa Permentan Nomor 10 Tahun 2022 menjadi salah satu upaya Kementan untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pupuk subsidi, serta mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi bagi para petani.

"Tugas pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan tentu hanya bisa dilakukan jika mendapatkan kepercayaan dan dukungan dari masyarakat. Pemerintah akan terus berupaya melakukan berbagai langkah agar produksi, produktivitas, dan kinerja pertanian kita meningkat," terang Syahrul melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (21/8/2022).

Menanggapi hal tersebut, Dosen Agribisnis Fakultas Pertenakan dan Pertanian Universitas Diponegoro Dr Siwi Gayatri menilai bahwa Permentan Nomor 10 Tahun 2022 dapat meminimalkan adanya penyelewengan terhadap harga dan distribusi pupuk subsidi.

Baca juga: Ketersediaan Pupuk Subsidi Menipis, Mentan SYL Ajak Petani Tingkatkan Penggunaan Pupuk Organik

"Keluarnya peraturan (menteri) tersebut (berdampak) positif untuk stabilitas harga dan distribusi, terutama biar tidak ada penyelewengan," kata Siwi.

Dia menjelaskan, pengusulan alokasi pupuk bersubsidi kini dilakukan dengan menggunakan data spasial dan data luas lahan. Data tersebut kemudian diolah dengan bantuan sistem informasi managemen berbasis digital sehingga dinilai lebih efektif dan tepat sasaran.

Kendati lebih efektif dan tepat sasaran, Siwi juga tidak menepis fakta bahwa pemanfaatan sistem informasi managemen digital dapat menimbulkan tantangan baru di lapangan, tak terkecuali terkait sumber daya manusia (SDM).

Menurut Siwi, sebagian besar kegiatan pengumpulan data di lapangan masih dibebankan kepada para penyuluh pertanian. Padahal, seperti diketahui, tugas utama mereka adalah mendampingi dan mengedukasi para petani.

Baca juga: Kementan Keluarkan Kebijakan Pembatasan Pupuk Subsidi, Pengamat Beri Respons Positif

"Di lapangan, para penyuluh dibebani (tugas) administrasi. Mereka jadi kurang berfokus pada transfer knowledge ke para petani karena setiap waktu dibutuhkan perubahan data (lapangan). Para penyuluh harus terus melakukan pengiriman data terbaru," jelas Siwi.

Dengan adanya beban pekerjaan yang berlapis, Siwi mengatakan tidak menutup kemungkinan terjadi human error saat para penyuluh melakukan input dan update data.

Di sisi lain, data-data yang dikumpulkan di lapangan, termasuk luas lahan petani, harus tepat dan akurat agar alokasi pupuk subsidi dapat direncanakan dengan tepat.

"Informasi (data) digital harus lebih tepat, terutama dengan alokasi pupuk yang berdasarkan luas lahan sehingga semua (kebutuhan petani) bisa tercukupi. Petani-petani yang berhak itu kan bisa mendapatkan juga," tambah Siwi.

Oleh karena itu, dia menegaskan, pemerintah perlu mengembangkan SDM agar implementasi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 dapat berjalan dengan optimal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com