Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran IndiHome 2022 agar Tak Telat Bayar

Kompas.com - 22/08/2022, 09:12 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Informasi seputar tanggal jatuh tempo pembayaran IndiHome 2022 penting diketahui bagi Anda pelanggan WiFi IndiHome.

Pasalnya, tagihan akan muncul dan harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan mengenai periode bayar IndiHome yang berlaku.

Artinya, pembayaran WiFi IndiHome per bulan harus tepat waktu alias tidak boleh melebihi batas waktu yang ditentukan.

Baca juga: Mudah, Ini Cara Lapor Gangguan Indihome dari HP

Jika Anda telat bayar IndiHome, maka akan ada sanksi, salah satunya berupa denda yang akan membuat tagihan IndiHome semakin membengkak.

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari laman resmi indihome.co.id pada Senin (22/8/2022).

Periode bayar IndiHome per bulan

Pembayaran WiFi IndiHome per bulan mulai dilakukan terhitung sejak layanan IndiHome berstatus Completed Non-aktif.

Tagihan IndiHome tetap diperhitungkan sejak layanan berstatus Completed Non-aktif meskipun layanan belum dapat dinikmati oleh pelanggan karena pelanggan belum membayar Biaya Pasang Baru (PSB).

Baca juga: Indihome Gangguan Hari Ini, Apa Pelanggan Dapat Kompensasi?

Pembayaran bulan pertama biaya layanan IndiHome akan jatuh tempo pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah pemasangan perangkat CPE di alamat instalasi dilakukan dan akan dibayarkan secara proporsional (pro rata).

Itulah tanggal jatuh tempo pembayaran IndiHome 2022 yang harus diperhatikan agar Anda tidak telat bayar IndiHome ketika sudah masuk periode bayar IndiHome per bulan.

Komponen tagihan IndiHome 2022

Pembayaran biaya layanan IndiHome ditagihkan dalam satu invoice (single invoice), sehingga pembayaran WiFi IndiHome per bulan menjadi satu kesatuan.

Baca juga: Update Biaya Pasang First Media, Cek Promo First Media 2022 Terbaru

Dengan kata lain, tagihan IndiHome per bulan tidak dapat dibayarkan secara parsial/sebagian atau dicicil secara bertahap.

Adapun biaya layanan IndiHome terdiri dari Biaya Pasang Baru (PSB), biaya perubahan Layanan IndiHome, biaya IKR/G, biaya aktivasi fitur/konten/Jasnita, dan biaya terkait lainnya yang berlaku bagi pelanggan dari waktu ke waktu termasuk biaya instalasi tambahan.

Ada pula Biaya Paket IndiHome, biaya pemakaian lokal dan SLJJ on net yang melebihi kuota, biaya pemakaian lokal dan SLJJ off net, biaya pemakaian panggilan ke Telkomsel yang melebihi kuota, biaya panggilan ke seluler (non Telkomsel), biaya panggilan internasional, biaya fitur/konten/Jasnita, biaya sewa perangkat CPE.

Baca juga: Cari Link Daftar Beli Pertalite? Klik subsiditepat.mypertamina.id

Kemudian, terdapat kemungkinan biaya lainnya seperti biaya meterai, tagihan tunggakan, biaya mutasi, serta denda yang berlaku termasuk denda keterlambatandan denda pengakhiran.

Pelanggan juga akan dikenakan biaya instalasi tambahan (kabel) jika diperlukan dan ditagihkan pada tagihan bulan pertama.

Halaman:


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com