KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) memberikan program pemutihan pajak kendaraan yang dapat dimanfaatkan para wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak dikarenakan adanya penghapusan saksi.
Pemutihan adalah kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar pajak. Program pemutihan berlaku untuk pengapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), serta bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
Dilansir dari laman resmi Krolantas Polri, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jateng berlangsung hingga 22 November 2022, sedangkan pembebasan BBNKB II berlangsung hingga 22 Desember 2022.
Baca juga: Ditjen Pajak: PPN Avtur Bukan Satu-satunya Penyebab Harga Tiket Pesawat Mahal
Adapun jenis pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah dan dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
Pembebasan denda pajak kendaran bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran. Untuk bebas denda pajak kendaran bermotor memerlukan dokumen sebagai berikut:
Jika bertepatan dengan habisnya masa STNK, maka bisa dilengkapi dengan dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah, baik untuk plat Jateng maupun luar wilayah Jateng.
Dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II baik untuk plat Jateng maupun luar Jateng sebagai berikut:
Baca juga: Genjot Pemulihan Ekonomi Nasional, Puan Minta Pemerintah Pertajam Insentif Pajak
Pembebasan pokok PKB tahun kelima diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun. Dokumen yang diperlukan untuk program bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima sebagai berikut:
Adapun pemutihan pajak, pengurusan BBNKB II, atau pembebasan pokok PKB dapat dilakukan di Samsat setempat.
Bebas Denda PKB
Pembebasan Denda PKB utk yg terlambat bayar PajakBebas Bea Balik Nama II
utk yg akan Balik Nama Penyerahan Ke2 dst di wilayah jateng untuk Plat dalam dan luar JatengBebas pokok PKB tunggakan Th ke-5
— BAPENDA JATENG #MasSajak (@BPPD_JATENG) September 6, 2022
Untuk yg memiliki kewajiban tunggakan pajak lbh dr 5 tahun. pic.twitter.com/n9dKebro9L
Baca juga: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Bisa Lebih dari Rp 54 Juta Setahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.