Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2022, Ini Jenis, Syarat, dan Caranya

Kompas.com - 08/09/2022, 07:55 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) memberikan program pemutihan pajak kendaraan yang dapat dimanfaatkan para wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak dikarenakan adanya penghapusan saksi.

Pemutihan adalah kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar pajak. Program pemutihan berlaku untuk pengapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), serta bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Dilansir dari laman resmi Krolantas Polri, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jateng berlangsung hingga 22 November 2022, sedangkan pembebasan BBNKB II berlangsung hingga 22 Desember 2022.

Baca juga: Ditjen Pajak: PPN Avtur Bukan Satu-satunya Penyebab Harga Tiket Pesawat Mahal

Jenis dan dokumen pemutihan pajak kendaraan di Jateng

Adapun jenis pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah dan dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:

- Bebas denda pajak kendaraan bermotor

Pembebasan denda pajak kendaran bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran. Untuk bebas denda pajak kendaran bermotor memerlukan dokumen sebagai berikut:

  • Surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli
  • Kartu tanda penduduk (KTP) asli sesuai STNK

Jika bertepatan dengan habisnya masa STNK, maka bisa dilengkapi dengan dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

Baca juga: Erick Thohir: Kontribusi BUMN dari Pajak dan Dividen ke Negara 3 Kali Lipat Lebih Besar Ketimbang Utang

- Bebas Bea Balik Nama II (BBNKB II)

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah, baik untuk plat Jateng maupun luar wilayah Jateng.

Dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II baik untuk plat Jateng maupun luar Jateng sebagai berikut:

  • KTP pemilik baru
  • BPKB asli
  • STNK asli
  • Bukti cek fisik kendaraan
  • Kwitansi pembelian atau jual beli
  • Surat keterangan fiskal antar daerah

Baca juga: Genjot Pemulihan Ekonomi Nasional, Puan Minta Pemerintah Pertajam Insentif Pajak

 

- Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima

Pembebasan pokok PKB tahun kelima diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun. Dokumen yang diperlukan untuk program bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima sebagai berikut:

  • STNK asli
  • KTP asli sesuai STNK
  • BPKB asli
  • Bukti cek fisik

Adapun pemutihan pajak, pengurusan BBNKB II, atau pembebasan pokok PKB dapat dilakukan di Samsat setempat.

Baca juga: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Bisa Lebih dari Rp 54 Juta Setahun

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com