KOMPAS.com - Pekerja atau buruh calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji 2022 dengan rekening bank swasta dapat mengisikan data rekening bank himbara untuk pencairan dana BSU sebesar Rp 600.000.
Pengisian rekening bank himbara ini dilakukan melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, setelah Anda dinyatakan termasuk dalam kriteria calon penerima BSU 2022.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun mengatakan, pengisian data rekening himbara di laman BSU BPJS Ketenagakerjaan digunakan untuk mengecek eligibilitas penerima BSU dari pemerintah.
"Bagi peserta yang eligible namun dalam datanya belum terdapat nomor rekening, maka peserta diminta mengisi nomor rekening yang masih aktif dan atas nama sendiri," ujar Oni saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (13/9/2022).
Penyaluran BSU tahun 2022, lanjut dia, dilakukan melalui bank himbara, yaitu BTN, Bank Mandiri, BNI, dan Bank BRI, Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.
Baca juga: Sudah Bisa Diakses, Ini Cara Cek Penerima BSU 2022 via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Langkah pengisian rekening bank himbara untuk pencarian dana BSU atau BLT 2022 bagi para pekerja dengan bank swasta dilakukan dengan cara berikut:
2. Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
3. Isikan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email saat ini
4. Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan”, dan sistem akan mencari data sesuai yang Anda inputkan. Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi “Anda termasuk dalam kriteria calon penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”
5. Di bawah pemberitahuan tersebut, akan ada tombol “Update Rekening Disini”, untuk memasukkan rekening bank himbara. Anda dapat memilih bank himbara sesuai yang dimiliki dan mengisi sejumlah informasi yang dibutuhkan.
Setelah data bank himbara yang dimasukkan benar, Anda dapat menunggu proses validasi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Baca juga: 5 Langkah Cara Cek Penerima BSU 2022 via kemnaker.go.id
Merujuk Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, berikut beberapa syarat dan ketentuan penerima BSU 2022:
Daftar daerah dengan upah lebih dari Rp 3,5 juta per bulan yang tetap mendapatkan BSU atau BLT subsidi gaji tahun 2022 dapat diakses di sini.
Baca juga: BSU 2022 Jadi Cair Hari Ini, Ketahui Cara Cek Status Pencairannya...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.