Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Usulan Penghapusan Listrik 450 VA, Pengamat: Masyarakat Bisa Makin Konsumtif

Kompas.com - 14/09/2022, 10:45 WIB
Kiki Safitri,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat Energi Universitas Indonesia Iwa Garniwa menilai usulan pemerintah untuk melakukan penghapusan listrik 450 VA dan digantikan ke 900 VA akan mendorong sifat konsumtif di masyarakat.

“Ada satu kekhawatiran ketika masyarakat diberi kesempatan memiliki daya lebih, maka sifat konsumtifnya akan mucul, yang tadinya 450 VA cukup, sekarang menjadi 900 VA,” kata Iwa kepada Kompas.com, Rabu (14/9/2022).

Menurut Iwa, dengan konsumsi yang nantinya lebih tinggi ketika memiliki daya listrik 900 VA, maka masyarakat otomatis akan membayar listrik yang lebih tinggi. Sebelumnya, pemerintah bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengusulkan untuk melakukan penghapusan listrik 450 VA untuk kelompok rumah tangga miskin.

Baca juga: Simpang Siur Rencana Penghapusan Listrik 450 VA, Masih Berupa Usulan dan Perlu Dilakukan Bertahap

Hal ini dilakukan untuk penyesuaian dengan tingkat kebutuhan yang semakin lama semakin meningkat. Selain itu juga saat ini PT PLN (Persero) yang terus mengalami oversupply listrik, yang diperkirakan mencapai 41 gigawatt (GW) pada tahun 2030, seiring dengan penerapan energi baru terbarukan (EBT).

“Usulan ini sudah tepat, tapi dengan syarat subsidinya tetap jalan. Kalau melihat pola subsidi saat ini, yang mendapatkan subsidi adalah golongan pengguna 450 VA, dan juga sebagaian dari 900 VA, takutnya nanti sebagian itu tidak dapat subsidi lagi,” ujar dia.

Dalam rapat panja pembahasan RAPBN 2023 antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Banggar DPR RI, Rencananya kenaikan daya listrik 450 VA akan dilakukan secara bertahap, dengan menaikkan dayanya menjadi 900 VA. Namun, perubahan daya juga tidak akan dieksekusi dalam waktu dekat ini, karena membutuhkan data penerima subsidi.

Iwa mengatakan, berdasarkan data yang ia miliki saat ini terdapat sekitar 25 juta masyarakat yang mendapatkan subsidi daya listrik 450 VA, dan sekitar 5 juta masyarakat yang memperoleh subsidi untuk daya listrik 900 VA.

Baca juga: Banggar DPR Usulkan Daya Listrik 450 VA Dihapus, Ini Alasannya

“Artinya ada sekitar 30 juta masyarakat yang (daya listriknya) disubsidi pemerintah. Jika yang pengguna 450 VA naik k3 900 VA, dibalik itu ada potensi perilaku yang lebih konsumtif dengan menambah peralatan elektronik,” lanjut dia.

Adapun mekanisme yang tepat dalam hal ini adalah dengan melihat jumlah energi yang terpakai per bulannya. Dia mencontohkan, misalkan pelanggan menggunakan energi sebanyak 30 KWH per bulan mendapatkan subsidi, atau dengan kata lain jumlah pemakaian diatas 30 KWH tidak mendapat subsidi, atau membayar sesuai harga normal (keekonomian).

“Polanya adalah, tetap segmen listrik 450 VA dan yang (beralih) ke 900 VA ini harus diberikan, dengan cara (menetapkan batas) besarnya jumlah KWH maksimal yang diberikan subsidi. Karena pada dasarnya subsidi ini hak masyarakat, namun saat daya beli yang rendah sehingga subsidi diperlukan untuk mendorong daya beli seiring ekonomi yang makin baik,” tegas dia.

Baca juga: PLN Buka Suara soal Wacana Penghapusan Daya Listrik 450 VA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com