Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Cepat dan Praktis, Jasa Hukum Top Legal Layani Bantuan dan Konsultasi Hukum secara Online

Kompas.com - 16/09/2022, 09:09 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Mengurus izin usaha, konsultasi, atau mengatasi permasalahan hukum kini tak perlu lagi harus datang ke kantor jasa hukum. Pasalnya, perusahaan jasa hukum kekinian sudah menghadirkan layanan secara digital, salah satunya adalah Top Legal.

Top Legal adalah perusahaan yang hadir untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan atau bantuan hukum lewat platform digital.

Konsep digital legal platform tersebut membantu masyarakat mendapatkan bantuan hukum tanpa cara yang birokratis, panjang, dan rumit. Top Legal memastikan semua dokumen hukum serta problem hukum lainnya praktis, cepat, dan tepat.

Owner Top Legal Anis Tiana Pottag mengatakan, perusahaannya berdiri tidak semata-mata hanya untuk memberikan pelayanan jasa hukum, tetapi juga semangat mengedukasi masyarakat di bidang hukum.

Anis optimistis, Top Legal bisa menjadi salah satu media baru dalam dunia hukum dan bisnis di Tanah Air.

Baca juga: Top Legal, Jasa Layanan Hukum Terpercaya untuk Tuntaskan Segala Permasalahan

“Sebab, masyarakat semakin mudah mengakses layanan hukum sesuai dengan kebutuhan mereka,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (15/9/2022).

Apalagi, imbuh Anis, pelayanan Top Legal sudah bentuk digital sehingga setiap bentuk dokumentasi lebih terstruktur.

“Selain itu, lebih mudah juga untuk berkonsultasi dengan pengacara karena dapat dilakukan secara virtual atau online,” kata perempuan yang saat ini tengah menempuh studi doktor Ilmu Hukum di Universitas Airlangga tersebut.

Adapun perusahaan jasa hukum yang bernama resmi PT Top Legal Group ini berkantor di Northwest Boulevard NV 2 /11, Surabaya.

Badan hukum ini berdiri sejak 12 Desember 2021 berdasarkan akta pendirian notaris dan telah disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Republik Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Perkara yang Dapat Diberikan Bantuan Hukum Gratis

Layanan Top Legal

Top Legal menyediakan jasa legalitas dan pengurusan perizinan usaha bagi pribadi maupun perusahaan yang mencakup wilayah Indonesia.

Perusahaan ini memiliki tim profesional yang selalu siap melayani kebutuhan legalitas perusahaan masyarakat melalui platform toplegal.id.

Adapun layanan atau bantuan hukum yang disediakan, yakni lewat Top Legal Doc bagi masyarakat yang membutuhkan legalitas dokumen dan perizinan.

Kemudian, Top Legal GO untuk konsultasi hukum yang hasil dari konsultasi hukumnya bisa berbentuk legal opinion bagi klien.

Baca juga: Sumber Dana Bantuan Hukum Gratis dan Sanksi Atas Penyelewengannya

Selain itu, ada juga Top Legal Cek yang dikhususkan untuk legal due diligence maupun legal audit.

Sementara itu, ada tiga kanal lain yang tidak kalah strategis untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Pertama, Top Legal Design atau legal drafting. Kedua, Top Legal Pro atau layanan berbasis subscription. Ketiga, Top Legal Connect atau menghubungkan klien dengan lawyer dan notaris sesuai dengan kebutuhan klien.

Untuk informasi lebih lengkap tentang Top Legal dan segala hal terkait era baru pelayanan hukum di Indonesia, masyarakat bisa mendapatkannya lewat laman toplegal.id serta Instagram @toplegal.id.

Baca juga: Platform Digital Ini Permudah Layanan Hukum untuk Startup dan UKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Whats New
IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Whats New
Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com