Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Salurkan BLT UMKM 2022, Ini Cara Cek Penerimanya

Kompas.com - 17/09/2022, 21:35 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan menyalurkan bantuan langsung tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM) tahun 2022.

Program bantuan ini diberikan kepada UMKM yang terimbas dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Dilansir dari Kompas.com, 12 September 2022, besaran dana BLT UMKM diberikan sama dengan besaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 1,2 juta.

“Besarannya (BLT UMKM) sama kayak BPUM,” ujar Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki di Jakarta, Senin (12/9/2022).

Lebih lanjut, BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta juga akan diberikan kepada UMKM di bidang kuliner yang menggunakan elpiji 3 kilogram. Tapi, sejauh ini mekanisme pencairan dan jumlah target sasaran UMKM masih dalam tahap pematangan agar tepat sasaran.

Baca juga: BSU 2022 Tahap 2 Masih Diproses, Ini Cara Cek Status Penerimanya

Cara cek penerima BLT UMKM atau BPUM 2022

Dilansir dari situs resmi Bank BRI, sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai pencairan BPUM 2022 melalui Bank BRI. Sehingga, masyarakat juga belum bisa melakukan reservasi pencairan bantuan di kantor BRI terdekat.

Berikut informasi yang tertulis dalam laman resmi BRI terkait pengecekan penerima BPUM 2022:

"Yth. Nasabah BRI.
Terima kasih atas kepercayaannya kepada BRI.

Dengan ini diberitahukan bahwa saat ini belum terdapat informasi lebih lanjut dari Pemerintah terkait pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2022 melalui BRI, sehingga nasabah belum dapat melakukan reservasi pencairan bantuan di kantor BRI terdekat.

BRI senantiasa berupaya memberikan layanan terbaik bagi seluruh nasabah. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Contact BRI 14017 atau WA 0812 12 14017.

Terima kasih."

Tangkapan layar laman Bank BRI untuk cek penerima BPUM atau BLT UMKM tahun 2022Bank BRI Tangkapan layar laman Bank BRI untuk cek penerima BPUM atau BLT UMKM tahun 2022

Baca juga: Apakah Pekerja Bisa Daftar Program BSU 2022 secara Mandiri?

Perlu diketahui bahwa BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp 1,2 juta pernah diberikan kepada pelaku UMKM pada tahun 2021.

Berkaca dari penyaluran BPUM sebelumnya, pengecekan penerima BPUM tahun 2021 dilakukan melalui laman e-form BRI dengan cara sebagai berikut:

  1. Akses laman https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan NIK dan kode verifikasi yang mucnul pada layar
  3. Klik “Proses Inquiry”, dan aan muncul pemberitahuan terdaftar tidaknya sebagai penerima BPUM

Jika tercatat sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM, maka masyarakat dapat menghubungi atau mendatangi kantor cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT BBM 2022 via cekbansos.kemensos.go.id dan Aplikasi Cek Bansos

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com