Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSU 2022, Pekerja dengan Rekening Bank Swasta Wajib Isi Data Bank Himbara

Kompas.com - 13/09/2022, 15:44 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mewajibkan para pekerja calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji 2022 dengan rekening bank swasta untuk mengisikan data rekening bank himbara.

Pengisian rekening bank himbara bagi para pekerja dengan rekening bank swasta digunakan untuk pencairan dana BSU tahun 2022 sebesar Rp 600.000, yang disalurkan secara non tunai melalui transfer.

Setelah dinyatakan termasuk dalam kriteria calon penerima BSU 2022, pekerja bisa melakukan pengisian data rekening bank himbara melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

"Portal tersebut digunakan untuk cek eligibilitas penerima BSU dari pemerintah. Bagi peserta yang eligible namun dalam datanya belum terdapat nomor rekening, maka peserta diminta mengisi nomor rekening yang masih aktif dan atas nama sendiri," kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (13/9/2022).

Oni menambahkan, penyaluran BSU hanya dilakukan melalui bank himbara (BTN, BNI, Bank BRI, dan Bank Mandiri), Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.

Baca juga: Cara Isi Data Pencairan BSU 2022 bagi Pekerja dengan Rekening Bank Swasta

Cara isi data rekening untuk pekerja dengan bank swasta

Pengisian data rekening bank himbara untuk pencarian dana BSU atau BLT 2022 bagi para pekerja dengan bank swasta dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  3. Isikan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email saat ini, lalu klik tombol “Lanjutkan”
  4. Sistem akan mencari data sesuai yang diinputkan. Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk dalam kriteria calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi “Anda termasuk dalam kriteria calon penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”
  5. Di bawah pemberitahuan tersebut, akan ada tombol “Update Rekening Disini”, untuk memasukkan data rekening bank himbara yang dimiliki, dan Anda dapat menunggu proses validasi.

Baca juga: Sudah Bisa Diakses, Ini Cara Cek Penerima BSU 2022 via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara cek penerima bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pekerja atau buruh dapat mengetahui status terdaftar tidaknya sebagai penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahun 2022 melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, dengan cara sebagai berikut:

  1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  3. Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email yang aktif
  4. Setelah seluruh data yang diinputkan benar, klik tombol “Lanjutkan”, dan sistem akan mencari data tersebut.

Jika data yang dimasukkan termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi seperti ini:

“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Prose verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”.

Anda dapat memantau proses verifikasi, validasi, dan status pencairan BSU 2022 melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan, kemnaker.go.id, dengan cara yang bisa diakses di sini.

Baca juga: BSU 2022 Sudah Cair, Ini Cara Cek Penerima secara Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com