Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Angkat Dian Ediana Rae sebagai ADK LPS Ex-Officio OJK

Kompas.com - 21/09/2022, 22:40 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ex-officio OJK.

Pengangkatan ini berlaku untuk 5 tahun masa jabatan terhitung mulai 7 September 2022.

Adapun pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner LPS.

Dalam Surat Keputusan yang sama, Presiden Jokowi juga memberhentikan dengan hormat Heru Kristiyana sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS Ex-Officio yang telah memasuki masa pensiun, terhitung sejak 20 Juli 2022.

Baca juga: Gelar Pertemuan dengan Direksi dan Nasabah Wanaartha Life, Ini yang Dibicarakan OJK

Petikan keputusan tersebut dibacakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara penyerahan SK Presiden RI mengenai pengangkatan Dian Ediana Rae selaku ADK LPS Ex-officio OJK di Kantor LPS, Rabu (21/9/2022).

Dalam sambutannya, Menkeu Sri Mulyani berharap LPS dan OJK di Komite Stabilitas Sistem Keuangan bisa betul-betul merumuskan kerangka regulasi yang memang berpikir ke depan. Tidak bersifat individual maupun institutional interest tetapi berpikir di atas kepentingan Indonesia yang luas.

“Besar harapan dari seluruh pihak kepada Anggota Dewan Komisioner LPS yang baru dilantik, agar benar-benar menjaga kerja sama berdasarkan apa-apa yang selama ini menjadi tugas bersama, dengan berpegang pada rasa saling menghormati dan saling mendukung,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/09/2022).

Sementara itu, Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan komitmennya untuk semakin memperkuat koordinasi OJK dan LPS dalam bentuk pertukaran informasi dan data yang mutakhir.

“Kualitas pertukaran informasi akan semakin ditingkatkan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya sistem perbankan di masa yang penuh tantangan pada saat ini,” kata Dian.

Dengan dilantiknya Dian Ediana Rae, maka susunan Dewan Komisioner LPS sebagai berikut:

Anggota merangkap Ketua: Purbaya Yudhi Sadewa.
Anggota merangkap Kepala Eksekutif: Lana Soelistianingsih.
Anggota non ex-officio: Didik Madiyono.
Anggota (ex-officio Kemenkeu): Luky Alfirman.
Anggota (ex-officio Bank Indonesia): Destry Damayanti.
Anggota (ex-officio OJK): Dian Ediana Rae.

Baca juga: Viral Uang Dimakan Rayap, LPS Imbau Masyarakat Nabung di Bank

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com