Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Tersendat, Guru PPPK dan Honorer di Bandar Lampung Mengadu ke Hotman Paris

Kompas.com - 26/09/2022, 21:20 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan honorer dari Bandar Lampung, mendatangi Kopi Jhony di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Para guru tersebut mengadu terkait tidak dibayarkannya gaji kepada pengacara ternama Hotman Paris Hutapea. Aduan ini diunggah melalui postingan video Instagram @hotmanparisofficial.

"Halo Bapak Menteri Pendidikan, junior saya Pak Nadiem Makarim, halo Bapak Menteri Dalam Negeri, Pak Tito, halo Gubernur Bandar Lampung, halo Wali Kota Bandar Lampung, halo DPRD Bandar Lampung, dan juga KPK perlu turun," sapa Hotman dalam video tersebut, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Pesan Menteri PAN-RB ke ASN Guru: Belum 5 Tahun Mengabdi, Jangan Minta Mutasi

Hotman Paris menyebut, sebanyak 1.166 guru honorer dan PPPK hingga saat ini belum mendapatkan gaji. Padahal, para guru tersebut sebelum mendatangi Hotman, telah melayangkan surat tuntutan ke Komisi X DPR RI, Kemendikbudristek, serta Pemerintah Bandar Lampung. Mirisnya, tuntutan mereka tidak digubris.

"Katanya uang untuk, ini apa namanya gaji untuk para guru ini sudah turun dari Kementerian Keuangan. Ada buktinya semua. Akan tetapi sampai hari ini, 1.166 guru ini belum gajian di Kota Bandar Lampung, dan mereka tetap bekerja sampai hari ini," ungkapnya.

Para guru dari Bandar Lampung ini mengatakan, selama ini mereka mendapatkan gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 150.000 per bulan. Sementara, dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah menyalurkan dana untuk para guru di Bandar Lampung sebesar Rp 43 miliar untuk tahap pertama. Kemudian, Rp 38 miliar untuk penyaluran tahap kedua.

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Tunjangan Profesi Guru Honorer Berlanjut Tahun 2023

Sayangnya, dana aliran tersebut untuk gaji mereka tersebut tidak sampai malah menunggak. "Mereka hanya terima gaji dari dana BOS Rp 150.000 sebulan, padahal dari Kementerian Keuangan sudah turun Rp 43 miliar, yang kedua Rp 38 miliar," jelas Hotman.

Maka dari itu, Hotman Paris meminta kepada Presiden Joko Widodo, Mendagri, Mendikbudristek untuk segera ke Bandar Lampung menyelesaikan persoalan tertunggaknya gaji para guru. Selain itu, dirinya meminta kepada KPK untuk menyelidiki dana aliran gaji para pegawai guru.

"Hotman 911 meminta kepada Bapak Menteri Dalam Negeri agar segera menurunkan Pak Irjen Kementerian Dalam Negeri, dan juga Menteri Pendidikan agar segera menurunkan Irjennya untuk turun ke Bandar Lampung untuk memeriksa ini," ucapnya.

"Juga kami memohon kepada KPK untuk turun karena menurut data di sini, memang ada transfer dari Kementerian Keuangan yang rencananya untuk menggaji mereka. Tetapi sampai sekarang belum gajian," sambung Hotman.

Diakhir video tersebut, para guru Bandar Lampung ini meminta pertolongan kepada Hotman agar mereka tidak dipecat usai menuntut gaji.

"Mohon kepada Bapak/Ibu Wali Kota (Bandar Lampung), jangan dulu dipecat orang-orang ini untuk memperjuangkan nasibnya," pungkasnya.

Baca juga: Didatangi Guru Honorer, Komisi X DPR Berencana Bentuk Pansus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com