Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Kaji Rencana Penunjukan Tokopedia dkk Jadi Pemungut Pajak

Kompas.com - 05/10/2022, 11:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan berencana menugaskan e-commerce lokal seperti Tokopedia, Blibli, dan Bukalapak menjadi pemungut pajak.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan pelaku e-commerce lokal terkait rencana pemungutan pajak ini.

"Masih harus diskusi dengan para pelaku, para pihak. Kita mau assign (menugaskan) orang sebagai pemungut, mesti ya kita ajak bicara dulu mulai kapan Anda mulai mungut, cara mungutnya begini, nanti melapornya begini," ujarnya saat media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: PT Telkom Buka 22 Lowongan Kerja, Cek Link dan Informasinya di Sini


Staf Ahli Menteri Keuagan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menambahkan, implementasi Pasal 32A Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) telah dilakukan secara bertahap dengan menguji coba penarikan pajak oleh e-commerce lokal melalui Bela Pengadaan dan tidak menemukan kesulitan.

Bela Pengadaan adalah aplikasi yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) melalui kerja sama dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau e-Marketplace.

"Tidak ada masalah yang menjadi catatan, tidak ada masukan dari platform terkait dedengan kesulitan. Artinya ini memang bisa dan dapat diterapkan," ucap Yon pada kesempatan yang sama.

Baca juga: Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 Per Gram, Cek Rinciannya

Namun pihaknya belum dapat memastikan jenis pajak seperti apa yang akan dipungut oleh e-commerce. Apakah pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penghasilan (PPh).

Selain itu, rencana ini masih dalam proses pengkajian sehingga masih belum jelas kapan akan mulai diterapkan.

"Kita masih coba siapkan konsepnya kira-kira nanti ya mungkin masih perlu pertimbangan lah. Karena ini kan tentu masih perlu didiskusikan, tidak hanya intetrnal Ditjen Pajak, tentu kita nanti diskusi karena ini policy kan, kita dengan berbicara dulu dengan berbagai stakeholder terkait," kata Yon.

Baca juga: Ditjen Pajak Jadikan Temuan BPK sebagai Bahan Evaluasi

Sebagai informasi, rencana penunjukkan e-commerce sebagai pemungut pajak merupakan turunan dari pasal 32A Undang-undang (UU) ketentuan Umum Perpajakan (KUP) di dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

UU HPP menyebut Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak lain yang dimaksud ialah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi seperti e-commerce.

Baca juga: Harga Pertamax Turun, Cek Perbandingan Harga BBM di SPBU Pertamina, Vivo, Shell, dan BP-AKR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com