JAKARTA, KOMPAS.com - Emiten konsumer, PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR), mengumumkan pengunduran diri Reski Damayan dari posisi direktur legal perusahaan.
Hal tersebut terungkap dalam laporan informasi yang dikirimkan Unilever Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas pasar modal.
Dilansir dari dokumen tersebut, pengunduran diri Reski Damayan sebenarnya terjadi pada 30 September lalu, dengan alasan pribadi.
Baca juga: Gelar RUPSLB, Unilever Indonesia Tunjuk Sanjiv Mehta Jadi Presiden Komisaris
Manajemen Unilever memastikan, aksi tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perusahaan.
"Pennyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham sehubungan dengan perihal tersebut akan diinformasikan lebih lanjut oleh perseroan," tulis manajemen Unilever, dikutip Rabu (5/10/2022).
Sebagai informasi, Reski Damayan yang juga menjabat sebagai sekretaris perusahaan, diangkat sebagai direktur Unilever pada 25 November 2020.
Dilansir dari situs resmi Unilever, Reski Damayan bergabung dengan raksasa produsen konsumer itu pada Januari 2016 dan telah memegang beberapa jabatan senior seperti legal business partner for home care SEAA dan head of legal Indonesia.
Sebelum bergabung dengan Unilever, wanita kelahiran Jakarta itu telah menduduki posisi senior in-house counsel di beberapa perusahaan multinasional dan juga mengawali karirnya di firma hukum di Jakarta.
Baca juga: Viral Video Unilever PHK Karyawan, Ini Kata Manajemen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.