PEMBERIAN insentif pajak—terutama pembebasan pajak atau tax holiday—di tengah wacana pemberlakuan pajak minimum global, diminta untuk dilakukan secara hati-hati dan selektif.
Lewat laporan berjudul Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax, The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyitir fakta bahwa saat ini negara-negara anggota organisasi ini dan G20 tengah merampungkan ketentuan tarif pajak minimum yang akan berlaku global.
Ketentuan tarif pajak minimum merupakan bagian dari pilar dua paket pajak internasional. Dalam pilar dua ini berlaku ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) yang mensyaratkan penerapan pajak penghasilan (PPh) korporasi dengan tarif minimum sebesar 15 persen.
Pajak minimum tersebut menyasar semua perusahaan multinasional dengan peredaran usaha (omzet) lebih dari 750 juta euro setahun. Pilar dua mensyaratkan semua yurisdiksi yang tarif pajak penghasilan (PPh) badan atas bunga, royalti, dan pembayaran lain kurang dari 9 persen harus mengikuti ketentuan peraturan pajak ini (subject to tax rule).
Dengan keberadaan ketentuan tersebut, pemberian tax holiday dinilai akan merugikan negara yang memberikan insentif tersebut. OECD menyebutkan, setidaknya ada dua kerugian bila tax holiday tetap diberikan di tengah wacana penerapan pajak minimum global ini.
Kerugian pertama, negara atau yurisdiksi itu tetap harus mengelola pemberian insentif yang dinilai tidak bermanfaat. Kerugian kedua, negara itu akan kehilangan potensi penerimaan pajak, saat negara lain mendapatkan manfaat dari pemberlakuan top-up tarif pajak dari ketentuan global itu.
Oleh karena itu, OECD menyarankan negara-negara anggotanya dan G20 mengevaluasi kembali kebijakan insentif pajak yang telah dan akan diberikan.
Dalam laporan yang dirilis pada 6 Oktober 2022 tersebut, OECD memberikan pula catatan yang bisa digunakan sebagai acuan bagi setiap negara yang hendak menggulirkan insentif pajak.
Pertama, pemberian insentif pajak dapat diberikan kepada perusahaan yang tidak tercakup dalam ketentuan GloBE. Kedua, pemberian insentif sebaiknya dilakukan dengan lingkup yang lebih kecil.
Ketiga, pemberian insentif dengan basis pengeluaran seperti gaji atau aset berwujud akan terdampak lebih kecil dibandingkan memakai basis pendapatan.
Keempat, insentif berupa pemulihan biaya aset berwujud juga tidak terlalu terpengaruh kebijakan GloBE.
Kelima, pemberian insentif dalam bentuk perlakuan hibah tunai dan pajak yang dapat dikembalikan sebagai pendapatan juga cenderung tidak terpengaruh.
Meski dampak tax holiday tidak terlalu besar, OECD tetap menyarankan setiap negara untuk hati-hati menggulirkan insentif pajak ini karena ada kemungkinan timbul dampak di sisi fiskal, khususnya bagi negara-negara berkembang.
Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam forum pertemuan para menteri keuangan dan gubernur bank sentral (FMCBG) keempat dari negara-negara anggota G20 di Washington DC, Amerika Serikat, menyampaikan terima kasih atas komitmen implementasi paket pajak internasional dua pilar G20/OECD.
Pertemuan keempat FMCBG yang berlangsung pada 12-13 Oktober 2022 ini mengusung enam agenda, yaitu: