Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Pangan Nasional Dorong BUMN dan Swasta Serap Ayam Hidup Peternak Mandiri Kecil

Kompas.com - 18/10/2022, 20:40 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comBadan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) terus menggenjot penyerapan live bird atau ayam hidup peternak mandiri mikro dan kecil oleh perusahaan integrator dan BUMN Pangan.

Sampai dengan pertengahan Oktober 2022 telah direalisasikan penyerapan sebanyak 160.000 ekor ayam hidup atau setara 267.000 ekor kilogram.

Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengatakan, angka penyerapan telah meningkat signifikan sejak aksi pertama pada September lalu. Namun demikian, ia meminta agar semua pihak yang terlibat tidak berhenti sampai di sini dan terus meningkatkan aksi penyerapan untuk menjaga stabilisasi harga sekaligus mendukung peternak mandiri mikro dan kecil.

Baca juga: Erick Thohir Klaim RI Selamatkan Singapura Saat Kekurangan Ayam

"Dari akumulasi penyerapan tersebut sekitar 5.000 ekor atau 10.000 kilogram ayam hidup diserap oleh PT Berdikari dan PT PPI yang merupakan member Holding BUMN Pangan. Sedangkan, 155 .000 ekor atau 257.000 kilogram ayam hidup diserap oleh 9 perusahaan integrator," ujar Arief dalam siaran persnya, Selasa (18/10/2022).

Lebih lanjut Arief memaparkan, berdasarkan data yang Badan Pangan Nasional terima, 9 perusahaan integrator yang telah melakukan penyerapan, yaitu PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) sebanyak 79.934 ekor atau 123.000 per kilogram, PT Japfa Comfeed sebanyak 32.238 ekor atau 64.000 per kilogram, PT Malindo Feedmill sebanyak 6.016 ekor atau 11.000 per kilogram, PT Super Unggas Jaya sebanyak 3.719 ekor atau 9.000 per kilogram, PT New Hope Indonesia sebanyak 1.742 ekor atau 3.000 per kilogram.

Kemudian untuk PT Intertama Trikencana Bersinar sebanyak 16.478 ekor atau 25.000 per kilogram, PT Sreeya Sewu sebanyak 6.360 ekor atau 10.000 per kilogram, PT Wonokoyo sebanyak 3.000 ekor atau 5.000 per kilogram, dan PT Cibadak Indah Sari Farm sebanyak 6.230 ekor atau 6.000 per kilogram.

“Penyerapan dilakukan oleh total 11 perusahaan melalui mekanisme business to business (B2B) dan difokuskan kepada peternak mandiri mikro dan kecil. Dalam penyerapan tersebut, NFA turut berkontribusi melakukan fasilitasi distribusi guna menjaga harga penyerapan dan penjualan tetap dalam kategori wajar,” ujarnya.

Baca juga: Stabilisasi Harga, Badan Pangan Nasional Serap Ayam Hidup Peternak Mandiri Kecil

Arief menjelasakan, aksi penyerapan ayam hidup yang telah dilakukan sejak pertengahan September 2022 ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha para peternak mandiri mikro dan kecil.

Untuk itu, penyerapan dilakukan dengan mengacu kepada Harga Acuan Pemerintah (HAP) di tingkat produsen, atau maksimum pembelian di harga Rp 21.000 per kilogram.

“Aksi ini akan terus dilakukan sebagai upaya stabilisasi harga ayam hidup di tingkat peternak yang sempat anjlok di bulan lalu. Hal ini juga merupakan bentuk keberpihakan pemerintah dalam menjaga dan memperkuat ekosistem peternakan nasional, khususnya sektor perunggasan,” ujarnya.

Arief menegasakan, penyerapan ini merupakan hasil dari kolaborasi Kementerian/Lembaga, Asosiasi, Koperasi serta pelaku usaha perunggasan nasional.

Langkah ini juga telah sejalan dengan arahan Presiden RI, yang menyampaikan agar seluruh stakeholder pangan nasional membangun kolaborasi dan sinergi dalam rangka memperkuat ekosistem pangan nasional guna mengantisipasi potensi krisis pangan.

“Ke depannya, untuk percepatan solusi, kami rutin berkomunikasi dan menjalin kolaborasi dengan asosiasi dan para peternak. Selain itu, NFA siap menjalankan dan mengawal terus skema Closed Loop Jagung, Telur, dan Daging Ayam untuk menjaga stabilitas ekosistem pangan nasional,” ujarnya.

Baca juga: Setiap Tahun RI Oversupply Ayam, Bikin Peternak Merugi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com