Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tarif Baru Ojol, Maxim: Ada Aplikator Lain Pasang Komisi Tak Sesuai Aturan Kemenhub

Kompas.com - 07/11/2022, 17:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan transportasi online atau ojek online (ojol) asal Rusia, Maxim Indonesia mengatakan, tak mempermasalahkan tarif baru ojol yang diberlakukan pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022.

Namun, sejumlah mitra driver Maxim melaporkan aplikator lain tak menerapkan komisi sebagaimana yang diatur dalam KMP Nomor KP 667 Tahun 2022.

"Kami juga di sini mendapatkan beberapa respons baik dari pemerintah daerah maupun dari mitra-mitra aplikasi mitra driver dan respon ini beragam. Kebanyakan berbentuk komplain bahwa yang pertama masih ditemukannya beberapa aplikasi lain yang secara komisi itu tidak sesuai dengan peraturan tersebut," kata Pengacara Maxim Indonesia Jerio dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR, Jakarta, Senin (7/11/2022).

Baca juga: Tarif Ojol Naik, Serikat Pekerja Sebut Aplikator Langgar Aturan Biaya Layanan

Jerio melanjutkannya, aduan kedua mengenai biaya-biaya tambahan yang mestinya sudah masuk ke dalam batas ketentuan dalam regulasi tersebut, namun belum diterapkan dengan baik.

"Ada juga komplain mengenai biaya-biaya tambahan, yang sebenarnya pada meeting-meeting sebelumnya dengan Kementerian itu harusnya sudah masuk ke dalam komponen komisi tapi ternyata belum," ujarnya.

Baca juga: Mengenal Ojol Maxim, Pengusik Hegemoni Gojek dan Grab

"Jadi ini komplain yang kami terima dari lapangan baik dari pemerintah daerah maupun dari mitra-mitra kami," sambungnya.

Lebih lanjut, terkait tarif layanan moda angkutan roda empat dengan aplikasi, Jerio berharap Kemenhub dapat menjelaskan dasar perhitungannya dan komponen biaya dengan lebih rinci.

"Misalnya terdiri dari apa saja komponennya, ini belum ada ketentuannya," ucap dia.

Baca juga: Hasil Survei Kemenhub: Pendapatan Pengemudi Ojol Hampir Sama dengan Biaya Operasional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com