KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberlakukan migrasi siaran televisi (TV) analog ke ditigal secara bertahap.
Meskipun berubah menjadi siaran digital, tidak berarti bahwa masyarakat yang memiliki televisi analog harus membeli televisi baru. Masyarakat dapat menggunakan alat set top box (STB) yang dipasangkan ke televisi analog untuk menangkap sinyal digital.
Saat ini telah tersedia puluhan set top box (STB) dengan merek dan model berbeda-beda yang sudah tersertifikasi Kominfo. Apa saja?
Baca juga: Cara Daftar Penerima Set Top Box Gratis, Ini Syarat dan Mekanismenya
Disadur dari laman resmi Siaran Digital, setiap perangkat televisi digital dan dekoder set top box DVBT2 di Indonesia mengacu pada persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.
Berikut daftar set top box (STB) yang sudah tersertifikasi Kominfo berdasarkan data per 4 Juni 2022:
Sebagai informasi, Anda dapat melakukan pengecekan pembaruan data set tob box yang telah tersertifikasi Kominfo melalui laman https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish.
Adapun petunjuk pemasangan set top box untuk masing-masing merek di atas dapat dilihat di sini.
Baca juga: Cara Cek Penerima Set Top Box Gratis di Wilayah Jabodetabek, Ini Linknya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.