Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampah Plastik Cemari Bali, Produsen Diminta Kurangi Kemasan Mini

Kompas.com - 15/11/2022, 16:45 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rofi Alhanif mengatakan, sampah plastik sekali pakai, termasuk saset, botol, dan gelas plastik banyak mencemari sungai dan perairan laut di Pulau Dewata, Bali.

"Belum lama ini ada penelitian brand audit atas sampah plastik di Bali, sehingga ketahuan mana saja produk perusahaan yang berakhir di alam, baik itu di sungai maupun di laut," kata dia dalam siaran pers, Selasa (15/11/2022).

Ia menjelaskan, audit merek tersebut dilakukan oleh Sungai Watch, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) bidang lingkungan di Bali.

Baca juga: Kisah Pahlawan Cilik, Anak-anak Pemburu Sampah Plastik agar Tidak Merusak Sungai dan Lingkungan

Dalam laporan brand audit atas sampah plastik di Bali pada 2021, Sungai Watch mengungkap 10 besar perusahaan dengan brand ternama yang produk dan kemasannya paling mencemari Bali.

Riset Sungai Watch menunjukkan, dari 227.842 item sampah plastik bermerek yang dikumpulkan dan dianalisis, ada 27.486 item atau 12 persen dari total sampah plastik yang berasal dari perusahaan besar produsen air mineral terkemuka.

Seara rinci, sampah gelas plastik berjumlah 14.147 item, dan sampah botol sebanyak 12.352 item.

Baca juga: Tingkat Daur Ulang Sampah Plastik di Indonesia Masih Rendah

 


Sungai Watch juga melaporkan, nyaris separuh dari total sampah plastik yang dianalisis adalah sampah kemasan saset sekali pakai dengan brand perusahaan food and beverage besar.

Dari total 67.000 item, lebih 30 persen berupa saset snack, dan persentasenya setara dengan total sampah saset produk kopi dan mi instan.

"Audit merek seperti yang dilakukan Sungai Watch ini bermanfaat untuk mengedukasi produsen agar lebih bertanggungjawab, terutama untuk menarik kembali produk dan kemasan plastik yang mereka produksi dan terbuang di lingkungan terbuka sebagai sampah," kata Rofi.

Baca juga: Sampah Menggunung, Siapa yang Menanggung?

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Tata Laksana Produsen, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ujang Solihin Sidik menejelaskan, pemerintah mendorong produsen mengadopsi penghentian (phasing-out) produksi produk dan kemasan pangan dengan wadah plastik mini.

"Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com