KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2023. Perhitungan upah minimum ini mempertimbangkan berbagai hal seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Perlu diketahui, upah minimum terbaru akan berlaku mulai 1 Januari 2023, dengan penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Disadur dari akun resmi Indonesia Baik, upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota.
Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 28 November mendatang. Sedangkan upah minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Baca juga: 5 Tips Mengatur Gaji Biar Tak Cuma Numpang Lewat
Rumus formula hitung penetapan upah minimum bagi daerah yang telah memiliki upah minimum adalah UM (t+1) = UM(t) + (Penyesuaian nilai UM x UM(t)), dengan keterangan sebagai berikut:
Lebih lanjut, penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus berikut: Penyesuaian nilai UM = Inflasi + (PE x α), dengan keterangan sebagai berikut:
Adapun penetapan nilai α ini harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Hai, SohIB! @KemnakerRI merilis aturan terbaru mengenai penetapan #Upah Minimum (UM) 2023. Seperti apa aturannya?#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #UMP #UMK #Ketenagakerjaan #KominfoNewsroom pic.twitter.com/LSf3yX5DDY
— Indonesia Baik (@IndonesiaBaikId) November 23, 2022
Baca juga: Hadapi Ancaman Resesi, Simak Tips Pengelolaan Keuangan dan Investasi
Merujuk Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
Upah minimum terdiri atas upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
Dituliskan, upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang mempunyai kualifikasi tertentu seperti pendidikan, kompetensi, atau pengalaman kerja, dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Sementara itu, pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Informasi selengkapnya mengenai Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 dapat diakses di sini.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Inflasi, Perhitungan, dan Pengendaliannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.