Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

50 Persen Pelaku Industri Jasa Keuangan Global Telah Terapkan AI dalam Proses Bisnis

Kompas.com - 12/12/2022, 21:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini pelaku industri jasa keuangan sudah banyak yang menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam proses bisnisnya.

Hal ini terlihat dari hasil survei yang dilakukan oleh McKinsey pada 2022 yang mendapati sekitar 50 persen industri jasa keuangan global telah menggunakan AI dalam proses bisnis.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, maraknya pemanfaatan teknologi AI ini dalam bisnis digital dinilai dapat memberikan keuntungan dalam bisnis terutama terkait kecepatan dan akurasi.

Baca juga: OJK Minta Pelaku Industri Jasa Keuangan Terapkan GRC Terintegrasi

Oleh karenanya, tidak heran jika investasi terhadap pemanfaatan AI di sektor industri jasa keuangan diprediksi akan meningkat dari 85,3 miliar dollar AS di 2021 menjadi 204 miliar dollar AS di 2025. Hal ini berdasarkan penelitian International Data Corporation.

"Kami yakin bahwa mayoritas fintech telah mempergunakan teknologi (AI) ini dalam proses bisnisnya," ujarnya saat acara Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit dan Bulan Fintech Nasional 2022, Senin (12/12/2022).

Kendati demikian, pemanfaatan AI dalam proses bisnis di industri jasa keuangan ini tetap perlu memiliki kode etik agar dapat dimanfaatkan dengan bertanggung jawab dan dapat dipercaya.

Baca juga: Ini Fungsi Riplay dalam Industri Jasa Keuangan

Kode etik ini nantinya akan menjadi pedoman pelaksanaan market conduct dalam menghasilkan program AI yang bertanggung jawab sehingga dapat meminimalisir risiko yang dapat merugikan konsumen terutama dalam hal penyaluran pembiayaan dan pengambilan keputusan investasi.

"Untuk itu pada hari ini seluruh asosiasi telah menandatangani komitmen bersama dalam penyusunan kode etik terkait responsible and trustworthy artificial intelligence yang nantinya akan diimplementasikan oleh penyelenggara fintech," jelasnya.

Terlebih, dalam waktu dekat akan disahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang akan semakin memperkuat eksistensi inovasi teknologi sektor keuangan di Indonesia.

"Ke depannya industri fintech di Indonesia akan semakin bertumbuh dengan kebijakan yang akomodatif dan disertai dengan penerapan risk management serta adanya sanksi administratif dan pasal-pasal pidana," tuturnya.

Baca juga: Terus Tumbuh, Pembiayaan Industri Jasa Keuangan Syariah Tembus Rp 434,5 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com