Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Nataru, Simak Aturan Vaksin Terbaru untuk Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

Kompas.com - 23/12/2022, 11:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - KAI Daerah Operasi 1 Jakarta (Daop 1 Jakarta) mengimbau seluruh masyarakat yang akan bepergian menggunakan kereta api dalam rangka libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) agar memperhatikan kembali aturan vaksin terbaru untuk penumpang kereta api jarak jauh yang telah diberlakukan.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, sampai hari ini (23/12/2022), pemesanan tiket kereta api dengan keberangkatan Stasiun Gambir dan Pasar Senen telah terjual sekitar 287.000.

"Saat ini, volume penumpang mulai mengalami peningkatan yang sangat signifikan, berdasarkan data penjualan tiket tercatat volume penumpang berangkat pada Jumat 23 Desember 2023 merupakan angka volume tertinggi pada masa Nataru untuk area Daop 1 Jakarta," katanya dalam pernyataan tertulis, Jumat.

Baca juga: Liburan Nataru Pakai Kendaraan Listrik? Ini Cara Cari SPKLU Lewat Aplikasi PLN Mobile

Adapun kota tujuan favorit yang dipilih penumpang di antaranya Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Tegal, Kutoarjo, Surabaya, Malang dan Madiun, sedangkan untuk jarak dekat yakni Cirebon serta Bandung.

"KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna jasa agar memperhatikan aturan vaksin terbaru yang berlaku saat ini khususnya perubahan aturan pada usia anak 6-12 tahun dimana saat ini anak pada usia tersebut yang belum di vaksin tetap dapat naik kereta api. Dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," ujarnya.

Berikut aturan vaksin terbaru untuk penumpang kereta api jarak jauh yang mengacu Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023:

Baca juga: Hindari Antrean di Puncak Nataru, ASDP: Beli Tiket Online Ferizy H-1 Keberangkatan

Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga (booster).
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Usia 6-12 tahun:

  • Wajib vaksin kedua.
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
  • Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Usia 13-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua.
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

KAI berharap, masyarakat dapat merencanakan perjalanannya dengan baik dan memesan tiket sebelum keberangkatan karena tiket KA masa libur Nataru sudah dapat dipesan mulai 45 hari sebelum jadwal keberangkatan yang dipilih.

"Pelanggan KA yang akan bepergian menggunakan jasa layanan KAI juga diiimbau agar datang lebih awal ke stasiun pemberangkatan minimal satu jam sebelum keberangkatan," imbau Eva.

Baca juga: Sandiaga Uno Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Taman Nasional Komodo Labuan Bajo Saat Libur Nataru

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com