Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh

Kompas.com - 23/12/2022, 10:45 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menerbitkan aturan mengenai syarat penumpang kereta api periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023.

Aturan terbaru naik kereta api menyesuaikan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/2984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Disadur dari laman resmi PT KAI, penumpang berusia 6-12 tahun yang belum memperoleh vaksin Covid-19 tetap diperbolehkan naik kereta api.

Namun, penumpang kategori ini harus memiliki surat keterangan belum memperoleh vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

Sebelumnya, penumpang kereta api berusia 6-12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca juga: Daftar 56 Kereta Api Tambahan Periode Nataru 2022/2023 dan Jadwalnya

Syarat penumpang kereta api terbaru

Adapun persyaratan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh yang berlaku mulai 19 Desember sebagai berikut:

- Usia 18 tahun ke atas

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

- Usia 6-12 tahun

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Penumpang yang tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
  • Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Baca juga: Tiket Kereta Api Periode Nataru dari Jakarta Masih Tersedia, Cek di Sini

- Usia 13-17 tahun

  • Wajib vaksin kedua?
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin?
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Selain persyaratan di atas, pelanggan kereta api tetap harus dalam keadaan yang sehat dan menggunakan masker selama perjalanan dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut, dan dagu.

Informasi lebih lanjut mengenai syarat naik kereta api serta layanan vaksinasi di stasiun, masyarakat dapat menghubungi contact center KAI melalui 121, WhatsApp 08111-2111, email cs@kai.id, maupun media sosial KAI121.

Baca juga: Tiket Kereta Api Periode Nataru 2022/2023 Bisa Dipesan Mulai Hari Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com