Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN dan Masyarakat Bisa Jadi Tenaga Pendamping Pembangunan, Ini Tugasnya

Kompas.com - 27/12/2022, 18:48 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar rapat penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendampingan Pembangunan, di Jakarta, Selasa (27/12/2022).

Rancangan Perpres ini sebagai upaya pemerintah melakukan penataan SDM di lingkungan instansi pemerintah, termasuk para pendamping pembangunan. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan Rancangan Perpres ini telah dilakukan pembahasan dengan instansi terkait. Kementerian PANRB juga telah memberikan masukan dan pertimbangan.

"Pertimbangan tersebut khususnya terkait dengan sumber daya manusia di bidang pendampingan pembangunan," ujarnya dikutip melalui siaran pers Kementerian PANRB.

Baca juga: Soal Titipan Jadi ASN, Menteri PANRB: Secara Sistem Sudah Terkunci, Seleksinya Terbuka

Untuk menjadi Tenaga Pendamping Pembangunan atau disebut pendamping berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau unsur masyarakat yang memiliki kompetensi kerja profesional di bidang pendampingan pembangunan. Pendamping tersebut bertugas sebagai Penyuluh, Fasilitator, Pendamping, atau nama lain dengan tugas sejenis.

"Pendamping yang berasal dari ASN merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang menduduki jabatan fungsional," jelas Anas.

Baca juga: Percepat Pembangunan Hunian ASN, Menteri PUPR Minta Tambahan Anggaran Rp 12,7 Triliun

Pendamping yang berasal dari ASN nantinya melaksanakan pendampingan pembangunan sesuai dengan jabatan fungsionalnya dan dapat diberikan tugas tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pendamping yang berasal dari ASN juga diberikan nilai angka kredit atas tugas tambahan jabatan fungsional atau capaian penilaian kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com