Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bubarkan Dana Pensiun Produsen Susu SGM Sari Husada

Kompas.com - 02/01/2023, 17:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Sari Husada. Pembubaran dana pensiun produsen susu SGM tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-73/D.05/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Sari Husada.

Pembubaran Dana Pensiun Sari Husada terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Ogi Prastomiyono mengatakan, pembubaran Dana Pensiun Sari Husada dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Sari Husada, yaitu direksi PT Sarihusada Generasi Mahardhika (SGM).

"Dengan alasan, untuk efektifitas dan konsistensi dalam penyelenggaraan program pensiun dan pengelolaan dana pensiun di dalam PT Sarihusada Generasi Mahardhika, maka program pensiun dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan," ujar dia dalam siaran pers, dikutip Senin (2/1/2023).

Baca juga: OJK Jatuhkan Sanksi PKU kepada PT Sun Maju Pialang Asuransi


Ogi menambahkan, Keputusan Dewan Komisioner OJK juga menetapkan tim likuidasi Dana Pensiun Sari Husada yakni Sieny KArtika sebagai ketua dan Asta Jati Nugroho sebagai anggota.

Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Ogi mengimbau, peserta dana pensiun Sari Husada untuk tetap tenang. Pasalnya, dana peserta akan dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, Dana Pensiun Sari Husada beralamat di Jalan Kusumanegara No. 173 Yogyakarta 55165.

Baca juga: Bandingkan IHSG dengan Bursa Eropa yang Mencekam, Ketua OJK: Kita Patut Bersyukur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com