Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Sebut 1 Juta Pekerja Kena PHK pada 2022

Kompas.com - 04/01/2023, 10:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan ada sekitar 1 juta pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2022.

Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani mengatakan, data itu diambil dari jumlah pekerja yang mengambil klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dengan alasan PHK.

Adapun pada periode Januari hingga November 2022, jumlah pekerja yang melakukan klaim JHT sebanyak 919.071 pekerja.

"Dari Januari sampai November 2022, sudah ter-PHK 919.071 pekerja. Ini orang yang mengambil Jaminan Hari Tua (JHT). Jadi kalau kita ambil Desember, itu sudah pasti satu juta lebih. Ini yang sudah jelas mengambil JHT karena PHK," ujar dia dalam konferensi pers, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang Pakai 10 Alasan Ini untuk PHK Karyawan

Ia menambahkan sepanjang tahun 2022 terdapat beberapa faktor yang memengaruhi terjadinya gelombang PHK. Pengurangan tenaga kerja tidak hanya dilakukan karena pandemi Covid-19, tetapi akibat adanya penurunan kinerja perusahan yang melakukan ekspor.

"Banyak faktor, imbas pandemi Covid-19, ada masalah ekspor drop, dan perusahaan yang memang melakukan efisiensi," imbuh dia.

Tak hanya itu, menurut dia, kebijakan soal upah minimum juga dinilai jadi salah satu sebab yang dipertimbangakan perusahaan dalam melakukan efisiensi dengan langkah PHK. Meskipun, pengaruhnya tidak terjadi secara langsung.

"Ada pengaruh upah minimum juga, mungkin tidak secara langsung pengaruhnya, perusahaan melakukan efisiensi," ujar dia.

Baca juga: Kaleidoskop 2022: Gelombang PHK dan Sederet Masalah di Sektor Ketenagakerjaan


Di sisi lain, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan SDM BPP Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Nurdin Setiawan memaparkan, industri tekstil telah mengalami penurunan pesanan (order) sejak 2022.

Oleh karena kondisi ini, perusahaan-perusahaan tekstil terpaksa harus melakukan PHK terhadap sekitar 60.000 karyawan.

"Sejak awal 2022 terjadi penurunan order 30-50 persen. Anggota kami yang berorientasi ekspor dan padat karya, di kuartal I-2023 ini rata-rata order hanya 65 persen. Artinya 35 persen secara operasional utility kami kosong, sementara tenaga kerja harus kita bayarkan," kata dia.

Industri tekstil termasuk industri padat karya. Dalam skema bisnisnya, gaji tenaga kerja termasuk biaya terbesar kedua setelah material produksi. Oleh sebab itu, kenaikan upah di atas rata-rata dinilai bisa jadi beban berat bagi perusahaan tekstil.

Baca juga: Ramalan Pengusaha dan Upaya Pencegahan PHK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com