JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang di dalamnya mengatur sederet sektor, termasuk sektor ketenagakerjaan.
Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022, sektor ketenagakerjaan diatur dalam BAB IV. Aturan tersebut mengubah, menghapus, atau menetapkan aturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Salah satu ketentuan yang diubah yakni Pasal 153 UU Ketenagakerjaan. Pasal tersebut terkait dengan larangan pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan berapa alasan.
Baca juga: Buruh Belum Terima Isi Perppu Cipta Kerja
Terdapat 10 alasan yang diatur dalam Pasal 153 Ayat 1. Berikut Rinciannya:
Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada pekerja atau buruh dengan
alasan:
Baca juga: Soal Perppu Cipta Kerja, Menko Airlangga: Kita Butuh Rp 1.400 Triliun
"Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan Pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan," isi dari Pasal 153 ayat (2).
Sedangkan Pasal 154 di UU Ketenagakerjaan dihapus. Sebagai gantinya Perppu membuat Pasal 154A yang mengatur PHK bisa terjadi dengan beberapa alasan.
Alasan tersebut di antaranya perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan. Perusahaan dan pekerja atau buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima pekerja atau buruh.
Selanjutnya perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian
Selain itu, pengusaha bisa melakukan PHK jika perusahaan tutup yang disebabkan karena mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun. Selanjutnya perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur) hingga perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau perusahaan pailit.
Aturan lengkap terkait alasan pengusaha bisa melakukan PHK di atur dalam Pasal 154A Perppu Nomor 2 Tahun 2022.
Baca juga: Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja: Dari Resesi hingga Investasi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.