Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Dapat Pemasukan Rp 60,76 Triliun dari Kenaikan Tarif PPN

Kompas.com - 04/01/2023, 15:12 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, dampak dari kenaikan tarif PPN itu berkontribusi pada penerimaan negara sebesar Rp 60,76 triliun selama 2022.

"Terkait dengan PPN yang mulai berlaku 1 April naik tarif 1 persen, totalnya sekitar Rp 60,7 triliun," ujarnya konferensi pers APBN KiTa, Selasa (3/1/2022).

Baca juga: Sepanjang 2022, Defisit APBN Tembus Rp 464,3 Triliun Setara 2,38 Persen PDB RI

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bertambahnya pendapatan dari kenaikan tarif PPN ini turut menguatkan penerimaan pajak negara.

"Kenaikan dari PPN kita sebesar 1 persen dari 10 persen ke 11 persen itu memberikan juga penguatan dari penerimaan pajak, yang kembali lagi nanti akan memperkuat perekonomian kita," ucap Sri Mulyani.

Dalam paparannya terlihat kenaikan penerimaan PPN 11 persen hampir terus terjadi setiap bulannya sejak April 2022.

Pada bulan pertama berlakunya kenaikan tarif PPN, perolehannya hanya Rp 1,96 triliun lalu melonjak jadi Rp 5,74 triliun dan terus bertambah hingga Agustus menjadi Rp 7,28 triliun.

Namun sempat turun menjadi Rp 6,87 triliun di September, kemudian naik lagi di Oktober menjadi Rp 7,62 triliun, dan turun kembali di November menjadi Rp 7,57 triliun.

Namun di akhir tahun, penerimaan tarif PPN 11 persen kembali melonjak melebihi bulan-bulan sebelumnya menjadi Rp 9,77 triliun.

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 7 Oktober tahun 2021.

Baca juga: Tak Ada Pajak Baru buat Gaji Rp 5 Juta, Pajak Orang Kaya yang Naik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com