Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sudah Kantongi Rp 456,4 Miliar dari Pajak Kripto dan Fintech

Kompas.com - 04/01/2023, 05:40 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengantongi total Rp 456,49 miliar dari pungutan pajak atas transaksi aset kripto dan fintech-peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) sepanjang Juni-Desember 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan negara dari pajak fintech-P2P lending tercatat sebesar Rp 210,04 miliar dan dari pajak kripto sebesar Rp 246,45 miliar.

Adapun pengenaan pajak keduanya berlaku sejak Mei 2022, namun penyetoran pajak baru dimulai pada Juni 2022.  

Baca juga: Soal Pajak Gaji Rp 5 Juta, Sri Mulyani Jelaskan Penghitungannya

"Jadi ini untuk mewujudkan kegiatan-kegiatan ekonomi, yang memang perlu untuk dipungut pajaknya, kita lakukan," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (3/1/2023).

Secara rinci, penerimaan negara dari pajak fintech-P2P lending yang sebesar Rp 210,04 miliar, terdiri dari pajak penghasilan (PPh) 23 atas bunga pinjaman sebesar Rp 121,84 miliar dan PPh 26 atas bunga pinjaman sebesar Rp 88,20 miliar.

Adapun payung hukum pengenaan pajak atas fintech tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022. Pajak penghasilan (PPh) dikenakan kepada pemberi pinjaman dan penyelenggara layanan pinjaman online.

Pajak penghasilan yang dikenakan kepada pemberi pinjaman dan atau penyelenggara pinjol adalah PPh 23 atau PPh 26. Yang dikenai PPh ini adalah penghasilan berupa bunga pinjaman yang didapat dari nasabahnya.

Baca juga: Sri Mulyani: 2022 Tahun yang Sangat Brutal, Kapitalisasi Pasar Hilang 30 Triliun Dollar AS

PPh 23 dikenakan kepada pemberi pinjaman dan atau perusahaan pinjol di dalam negeri (wajib pajak dalam negeri) dan memiliki bentuk usaha tetp, dengan tarif 15 persen dari jumlah bruto bunga yang didapat dari nasabah.

PPh 26 dikenakan kepada pemberi pinjaman berbasis luar negeri (wajib pajak luar negeri) yang bukan berbentuk usaha tetap, dengan tarif sebesar 20 persen dari jumlah bruto bunga yang didapat dari nasabah.

Di sisi lain, lanjut Sri Mulyani, untuk pajak kripto yang berhasil terkumpul Rp 246 miliar, berasal dari penyetoran PPh 22 atas transaksi aset kripto dan penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN).

Secara rinci, penerimaan dari dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui pengelola penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri mencapai Rp 117,44 miliar.

Sedangkan penerimaan yang berasal dari penyetoran PPN dalam negeri atas pemungutan oleh non bendaharawan mencapai Rp 129,01 miliar.

"Kita tetap menjaga keadilan. Mereka yang yang lemah itu ditolong, mereka yang kuat dipungut pajak untuk kembali membantu perkuatan ekonomi," kata bendahara negara itu.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Pelaksanaan UU PPSK Jadi PR Penting pada 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com