Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Orang Kaya Naik Jadi 35 Persen, Ditjen Pajak Sebut Ada 1.119 Crazy Rich

Kompas.com - 15/01/2023, 21:13 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dari 30 persen menjadi 35 persen.

Ketentuan tarif PPh tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Aturan itu mengganti UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, ada sekitar 1.119 orang wajib pajak yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Baca juga: 56.000 Ton Kedelai Impor Tiba, Harganya Dibanderol Rp 11.000 Per Kilogram

Para crazy rich tersebut dikenakan tarif pajak sebesar 35 persen. DJP meyakini, pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 35 persen akan meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, data 1.119 wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar tersebut hanya sebagian dari wajib pajak hight wealth individual (HWI) yang ada di Indonesia.

Neil bilang, data tersebut hanya berasal dari WP yang terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar Empat saja. Di luar itu, terdapat sejumlah WP HWI yang tersebar di seluruh Indonesia dan terdaftar pada KPP Madya pada masing-masing wilayah kerjanya.

Baca juga: Cek Harga BBM di SPBU Pertamina Seluruh Provinsi per 15 Januari 2023

Merujuk pada data dari lembaga keuangan Credit Suisse, jumlah penduduk dengan kekayaan bersih 1 juta dollar AS atau lebih di Indonesia tercatat sebanyak 171.740 orang pada tahun 2020.

Jumlah ini meningkat 61,69 persen secara tahunan (YoY) dari jumlah pada tahun 2019 yang sebanyak 106.215 orang. Juga meningkat dari jumlah pada tahun 2014 yang hanya 98.487.

Credit Suisse juga mencatat, jumlah orang Indonesia sangat kaya atau dengan kelayaan tercatat lebih dari 100 juta dollar AS pada tahun 2020 sebanyak 417 orang atau meningkat 22,29 persen YoY dari jumlah pada tahun 2019.

Oleh karena itu menanggapi data tersebut, Neilmaldrin menegaskan, DJP menetapkan WP HWI berdasarkan pada tren total penghasilan kena pajak (PKP) yang diperoleh per tahun, bukan berdasarkan jumlah kekayaan yang dimiliki.

Baca juga: Ketahui, Ini 6 Perubahan Kartu Prakerja Tahun 2023

"Wajib Pajak dengan kekayaan tinggi belum tentu memiliki penghasilan kena pajak yang tinggu pula," tegas Neil dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (15/1).

Hal ini lantaran, sumber kekayaan WP dapat berasal dari penghasilan bukan objek pajak seperti warisan dan hibah. Untuk itu, jumlah kekayaan WP hanya menjadi salah satu indikator yang dapat digunakan untuk menguji kepatuhan.

Neil juga bilang, penerapan lapisan tarif pajak 35 persen mulai berlaku untuk perhitungan PPh orang pribadi (OP) tahun pajak 2022 yang baru akan dilaporkan pada tahun 2023. Sehingga kenaikan penerimaan pajak baru dapat diketahui setelah berakhirnya tahun ini. (Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Pajak Orang Kaya, Ditjen Pajak Sebut Ada 1.119 Crazy Rich"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

Whats New
Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan 'Employee Benefit'

Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan "Employee Benefit"

Whats New
Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Spend Smart
Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Whats New
Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Whats New
Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Whats New
Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Whats New
Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Earn Smart
Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com