Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Aturan Baru PPh Final 0,5 Persen bagi UMKM | Bakal Tutup, JD.ID Beri Diskon Besar-besaran

Kompas.com - 01/02/2023, 05:40 WIB
Akhdi Martin Pratama

Editor

1. Aturan Baru PPh Final 0,5 Persen bagi UMKM di PP Nomor 55 Tahun 2022

PEMERINTAH memperluas pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen untuk wajib pajak tertentu yang memiliki peredaran bruto (omzet) maksimal Rp 4,8 miliar setahun.

Perluasan fasilitas yang jamak dikenal juga sebagai PPh Final 0,5 persen untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Sebelumnya, fasilitas tersebut hanya dinikmati oleh wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan yang berbentuk koperasi, persekutuan comanditer (CV), dan perseroan terbatas (PT), dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar.

Selengkapnya baca di sini

2. Bakal Tutup, JD.ID Beri Diskon Besar-besaran

Situs belanja online JD.ID membuka diskon cuci gudang besar-besaran untuk produk kebutuhan sehari-hari.

Hal tersebut menyusul keputusan perusahaan yang akan menutup operasionalnya secara permanen pada 31 Maret 2023 mendatang.

Pihak JD.ID juga memberi waktu bagi mitra penjual dan konsumen untuk menyelesaikan transaksi hingga akhir Maret 2023.

Untuk transaksi yang selesai sebelum tanggal penghentian layanan, perusahaan akan memenuhi pesanan seperti biasa.

Mengutip dari instagram resminya, Selasa (31/1/2023), berikut adalah promo yang diberikan JD.ID.

Selengkapnya baca di sini

3. Limit Transfer BCA Mobile Per Hari ke Sesama BCA dan Bank Lain

Ketentuan terkait limit transfer BCA mobile per hari penting untuk diketahui nasabah pengguna aplikasi mobile banking atau m-banking BCA.

Pasalnya, limit transfer m-banking BCA ke bank lain berbeda dengan ketentuan yang berlaku untuk transfer sesama BCA (limit transfer m-banking BCA ke BCA). Selain itu, kebijakan limit transfer mobile banking BCA juga dibedakan berdasarkan jenis tabungan atau kartu ATM yang digunakan nasabah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com