Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Aturan Baru PPh Final 0,5 Persen bagi UMKM | Bakal Tutup, JD.ID Beri Diskon Besar-besaran

Kompas.com - 01/02/2023, 05:40 WIB
Akhdi Martin Pratama

Editor

1. Aturan Baru PPh Final 0,5 Persen bagi UMKM di PP Nomor 55 Tahun 2022

PEMERINTAH memperluas pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen untuk wajib pajak tertentu yang memiliki peredaran bruto (omzet) maksimal Rp 4,8 miliar setahun.

Perluasan fasilitas yang jamak dikenal juga sebagai PPh Final 0,5 persen untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Sebelumnya, fasilitas tersebut hanya dinikmati oleh wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan yang berbentuk koperasi, persekutuan comanditer (CV), dan perseroan terbatas (PT), dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar.

Selengkapnya baca di sini

2. Bakal Tutup, JD.ID Beri Diskon Besar-besaran

Situs belanja online JD.ID membuka diskon cuci gudang besar-besaran untuk produk kebutuhan sehari-hari.

Hal tersebut menyusul keputusan perusahaan yang akan menutup operasionalnya secara permanen pada 31 Maret 2023 mendatang.

Pihak JD.ID juga memberi waktu bagi mitra penjual dan konsumen untuk menyelesaikan transaksi hingga akhir Maret 2023.

Untuk transaksi yang selesai sebelum tanggal penghentian layanan, perusahaan akan memenuhi pesanan seperti biasa.

Mengutip dari instagram resminya, Selasa (31/1/2023), berikut adalah promo yang diberikan JD.ID.

Selengkapnya baca di sini

3. Limit Transfer BCA Mobile Per Hari ke Sesama BCA dan Bank Lain

Ketentuan terkait limit transfer BCA mobile per hari penting untuk diketahui nasabah pengguna aplikasi mobile banking atau m-banking BCA.

Pasalnya, limit transfer m-banking BCA ke bank lain berbeda dengan ketentuan yang berlaku untuk transfer sesama BCA (limit transfer m-banking BCA ke BCA). Selain itu, kebijakan limit transfer mobile banking BCA juga dibedakan berdasarkan jenis tabungan atau kartu ATM yang digunakan nasabah.

Sebagaimana diketahui, layanan aplikasi mobile banking BCA menghadirkan kemudahan transaksi perbankan baik melalui KlikBCA ataupun m-BCA.

Anda bisa melakukan transfer, termasuk ke bank lain cukup dari ponsel. Hanya saja, hal tersebut tidak bisa dilakukan jika transaksi telah mencapai limit transfer BCA ke bank lain.

Selengkapnya baca di sini

4. Pemerintah Bakal Setop Ekspor Tembaga, Bagaimana Nasib Freeport?

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah akan menyetop ekspor tembaga pada Juli 2023. Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan penyetopan ekspor bahan mentah bauksit.

"Yang pertama kan kami akan menyetop ekspor bauksit dan Bapak Presiden sudah mengumumkan itu. Realisasinya adalah kami mencari investasi yang bagaimana memberikan nilai tambah pada bahan baku bauksit. Kedua tembaga, yang sebentar lagi kan bulan Juli setop (ekspor) secara undang-undang," ujarnya dalam video di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Pemerintah menyadari kebijakan penghentian ekspor tembaga bisa berdampak besar kepada perusahaan tambang, di antaranya PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Hal itu lantaran pembangunan pabrik pengolahan bahan mentah tambang (smelter) milik perusahaan tersebut belum rampung.

Oleh karena itu, pemerintah tengah mencari solusi agar perusahaan-perusahaan tambang tersebut tetap bisa menjaga kesinambungan kegiatan operasi penambangan.

Selengkapnya baca di sini

5. Alasan Hary Tanoesoedibjo Mundur sebagai Dirut MNC Digital

Emiten bidang industri media, PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN), mengumumkan pengunduran diri posisi direktur utama (Dirut) perusahaan, Hary Tanoesoedibjo.

Pengunduran diri pria yang akrab disapa HT itu terungkap dalam dokumen laporan informasi yang dikirimkan MNC Digital kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan diunggah ke laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam dokumen itu disebutkan, HT telah mengirimkan surat pengunduran diri dari posisi direktur utama perusahaan pada 26 Januari 2023.

Adapun alasan pengunduran diri HT ialah guna memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, yang menerapkan pembatasan bagi direksi perusahaan publik untuk mejabat sebanyak-banyaknya pada dua perusahaan publik.

"Maka pada tanggal 26 Januari 2023 perseroan telah menerima surat pengunduran diri Bapak Hary Tanoesoedibjo dari jabatan Direktur Utama Perseroan," tulis dokumen tersebut, dikutip Selasa (31/1/2023).

Selengkapnya baca di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com