Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Rata-rata Informasi Penipuan Lowongan Kerja Modusnya Banyak dari Medsos

Kompas.com - 14/02/2023, 07:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan telah melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam rangka pengendalian jaringan internet terkait info lowongan kerja dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di media sosial.

Hal tersebut telah disepakati melalui Nota Kesepahaman (MoU) baru-baru ini. Menurut Ida, banyak penipuan informasi lowongan kerja serta pencarian PMI secara nonprosedural melalui jejaring media sosial.

"Kami juga melakukan MoU kepada Kemenkominfo mengenai sinergitas pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam membangun pengawasan ketenagakerjaan. Dalam rangka pengendalian internet khususnya pengendalian konten penipuan lowongan kerja," katanya di Jakarta, Senin (13/2/2023).

Baca juga: BUMN Konstruksi Ini Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

"Itu sangat banyak (penipuan lowongan kerja). Mereka itu rata-rata mendapatkan informasi lowongan kerja lewat medsos. Modusnya itu banyak dari medsos," sambungnya.

Menaker pun menjelaskan upaya pencegahan penempatan PMI di negara-negara luar, seperti melakukan inspeksi ke fasilitas pelayanan visa yang ada di Jakarta.

"Pencegahan PMI nonprosedural di Negara Kamboja dan negara lain. Yang pertama, melakukan upaya pencegahan dengan melakukan inspeksi mendadak terhadap visa facilitation service di Jakarta, penampungan hotel di Batam, Jabar, Bandara Soekarno-Hatta, dan Bandara Internasional Juanda," paparnya.

Baca juga: Lowongan Kerja Bank BTN untuk Lulusan S1, Simak Kualifikasinya

Kemudian membuat jalur fasilitasi PMI tujuannya untuk mempermudah pelaporan secara perseorangan oleh PMI kepada Badan Hukum Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) terkait tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2017 tentang Undang-Undang Perlindungan PMI.

"Melakukan penyidikan tentang tindak pidana UU Nomor 18/2017, dan perlindungan PMI kepada aparatur desa, Babinsa, kamtibnas," kata Menaker.

Baca juga: BUMN PNM Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com