Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesempatan Terakhir, Kresna Life Harus Konfirmasi Persetujuan Konversi Polis dan Penambahan Modal Hari Ini

Kompas.com - 13/02/2023, 21:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, batas terakhir PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) untuk menyampaikan konfirmasi atas upaya penyehatan perusahaan jatuh pada hari ini, Senin (13/2/2023).

Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun & Pengawasan Khusus IKNB Moch. Muchlasin mengatakan, Kresna Life harus menyampaikan konfirmasi atas upaya penyehatan yang telah disampaikan dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

"OJK telah mengundang pihak direksi, komisaris dan pemegang saham Kresna Life pada hari ini untuk memberikan konfirmasi persetujuan pemegang polis atas konversi polis menjadi pinjaman subordinasi atau Subordinated Loan (SOL)," ujar dia dalam keterangan resmi, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Gelar Pertemuan dengan OJK, Nasabah Kresna Life Nyatakan Setuju dengan Skema Pinjaman Subordinasi

Ia menambahkan, Kresna Life juga perlu untuk memberikan konfirmasi terkait komitmen penambahan permodalan dari pemegang saham apabila porsi persetujuan dari pemegang polis masih tidak dapat menutup kewajibannya.

Meskipun demikian, Muchlasin mengungkapkan, pihak Kresna Life tidak hadir dan belum memberikan informasi perkembangan atas permintaan OJK tersebut.

Muchlasin menjabarkan, ketika Kresna Life dapat memberikan tanggapan yang diminta, maka OJK akan mengambil tindakan lebih lanjut.

"OJK akan mengambil tindakan yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap dia.

Baca juga: Nasabah Sebut Kresna Life Punya Iktikad Baik

Lebih lanjut, pada hari ini OJK juga telah meminta beberapa pemegang polis yang datang ke kantor OJK untuk menerima pengaduannya.

Hal ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen atau dalam hal ini adalah pemegang polis.

Sebelumnya, perwakilan nasabah ini juga menyampaikan telah sepakat dengan rencana perusahaan melakukan konversi pinjaman subordinasi.

Dalam pertemuan tersebut, nasabah mengungkapkan beberapa aspirasi terkait dengan rencana penyehataan keuangan (RPK) Kresna Life.

"OJK pertama mendengarkan insipirasi nasabah yang pada umumnya meminta OJK memberikan perpanjangan waktu kepada Kresna Life," ujar salah satu nasabah kepada Kompas.com, Senin (13/2/2023).

"Jangan langsung menjatuhkan sanksi cabut izin usaha," imbuh dia.

Baca juga: Pemegang Polis Minta OJK Tak Cabut Izin Usaha Kresna Life

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com