Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Meikarta Cabut Gugatan Rp 56 Miliar ke Konsumen, Begini Isi Suratnya

Kompas.com - 14/02/2023, 12:25 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya mengatakan, pihaknya sudah mencabut gugatan terhadap 18 konsumen Apartemen Meikarta.

Hal tersebut disampaikan Budi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/2/2023).

"Mendengar aspirasi, kami memutuskan mencabut tuntutan itu, dan sudah kami laksanakan dan tadi pagi saya terima suratnya pencabutan tuntutan itu," kata Budi.

Budi mengatakan, pihaknya memerhatikan aspirasi seluruh pihak sehingga memerintahkan PT MSU untuk mencabut gugatan terhadap konsumen tersebut.

"Kami perintahkan PT MSU mencabut tuntutan tersebut, kita lakukan minggu lalu tetapi efektif hari ini," ujar Budi.

Baca juga: Bos Lippo Cikarang Sebut Konsumen Apartemen Meikarta Bisa Refund, Bagaimana Caranya?

Adapun dalam rapat tersebut, Budi sempat menunjukkan surat pencabutan tersebut kepada anggota Komisi VI.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penggugat dalam hal ini PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) mencabut perkara gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt.

"Bahwa setelah mempertimbangkan beberapa hal, maka penggugat dengan ini menyatakan mencabut gugatan perbuatan melawan hukum yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah register perkara Nomor: 1194/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt," demikian keterangan pada poin ketiga pada surat pencabutan dikutip Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Lippo Cikarang Perintahkan PT MSU Cabut Gugatan ke 18 Konsumen Apartemen Meikarta

 


Kemudian, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 271 dan Pasal 272 Reglement op de Rechtsvordering (Rv) para tergugat belum menyampaikan jawaban maka penggugat berhak untuk mencabut gugatan tanpa persetujuan para tergugat.

"Dan oleh karena itu pencabutan ini berdasarkan hukum dan harus dikabulkan," demikian keterangan pada poin ketiga.

Adapun surat pencabutan gugatan tersebut di tanda tangani kuasa hukum PT MSU yaitu Vychung Chongson, Yunior Kurniasih, Yon Andriansah, Yohan Made Ardo Sipayung, Erma Rosaria Ginting. Mereka merupakan advokat dan konsultan hukum pada Chongson & Partners Law Firm.

Baca juga: Lippo Cikarang Komitmen Rampungkan Proyek Apartemen Meikarta, Kucurkan Rp 4,5 Triliun untuk PT MSU

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com