Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Meikarta Cabut Gugatan Rp 56 Miliar ke Konsumen, Begini Isi Suratnya

Kompas.com - 14/02/2023, 12:25 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Duduk perkara kasus Meikarta

Sebelumnya diberitakan, kasus Meikarta mencuat kembali pada Desember 2022 karena konsumen proyek Meikarta menuntut pengembalian dana atas kerugian yang mereka alami.

Sebanyak 18 konsumen proyek Meikarta menuntut pengembalian dana karena tak kunjung mendapat unit apartemen, padahal dijanjikan akan serah terima bangunan pada 2019.

PT MSU merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Perusahaan tersebut menggugat 18 anggota PKPKM dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan.

Gugatan pencemaran nama baik itu dilayangkan PT MSU setelah PKPKM berulang kali melakukan aksi unjuk rasa menuntut pengembalian dana atas unit apartemen yang tak kunjung diberikan oleh pihak pengembang.

Dalam gugatannya, PT MSU meminta majelis hakim menyita jaminan atau segala harta kekayaan 18 anggota PKPKM, yakni Aep Mulyana dan rekan-rekannya, yang digunakan dalam perjanjian jual beli properti di proyek Meikarta.

Aep dan 17 orang lainnya juga diminta menghentikan dan tidak mengulangi segala tindakan, aksi, serta pernyataan-pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik PT MSU.

Gugatan berikutnya, PT MSU meminta hakim menyatakan bahwa Aep dan 17 orang tergugat bersalah dalam perkara ini dan harus membayar kerugian dengan total Rp 56 miliar.

Tergugat juga diminta meminta maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional sebesar setengah halaman, yaitu di harian Kompas, Bisnis Indonesia, dan Suara Pembaruan.

PT MSU juga meminta majelis hakim mengesahkan sita jaminan itu, meski nantinya para tergugat melakukan upaya banding ataupun kasasi selama proses penegakan hukum berlangsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com