Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Segera Pindahkan 4.212 ASN ke Empat DOB Papua

Kompas.com - 18/02/2023, 16:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan, kebutuhan awal Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi empat Daerah Otonom Baru (DOB) Papua dalam satu provinsi berjumlah kurang lebih 1.053 orang.

Hal itu disampaikan Wempi dalam Rapat Percepatan Pengalihan Status ASN/Penempatan ASN pada DOB Papua di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Dengan demikian, total ASN yang dibutuhkan untuk mengisi proses awal penyelenggaraan pemerintahan di empat DOB Papua tersebut sebanyak 4.212 ASN.

Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan koordinasi percepatan penempatan ASN di empat DOB Papua tersebut.

Baca juga: Kemendagri Percepat Penempatan ASN di 4 Provinsi Baru Papua

ASN yang dipindahtugaskan, rinciannya per DOB, Jabatan Tinggi Madya 1 orang, Jabatan Tinggi Pratama 33 orang, Jabatan Administrator 108 orang, Jabatan Pengawas 297 orang, dan Jabatan Pelaksana 614 orang.

“Dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di empat DOB yang baru, gubernur dapat mempersiapkan perangkat ASN di DOB yang baru, sehingga proses penyelenggaraan pemerintahan itu bisa dapat berjalan maksimal. Besaran (jumlah) perangkat daerah bervariasi sesuai dengan beban-beban kerja tiap urusan pemerintahan,” kata Wempi dalam keterangan tertulis Kemendagri, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: 3 Tahapan Evaluasi Kinerja ASN Berdasarkan SE Terbaru Menpan-RB

Langkah percepatan mutasi ASN ke DOB Papua

Wempi menambahkan, pihaknya mempersiapkan empat langkah percepatan penempatan ASN di 4 DOB Papua.

Pertama, Kemendagri akan segera rapat dengan provinsi induk untuk menginventarisasi nama ASN yang bekerja pada cabang dinas dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Kedua, provinsi induk diminta untuk segera memastikan ASN yang mau bekerja atau mau dipindahkan ke DOB.

Ketiga, Pemda DOB wajib mengakomodir ASN yang bekerja di UPT dan cabang dinas di wilayah DOB sepanjang yang bersangkutan juga bersedia.

Keempat, sumber ASN untuk mengisi struktur perangkat daerah tersebut berasal dari provinsi induk, kabupaten/kota cakupan wilayah provinsi baru, kementerian/lembaga atau K/L, dan lamaran pribadi.

Sementara untuk mutasi ASN, diterapkan persetujuan PPK ke dua pihak berupa surat persetujuan pelepasan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi asal dan surat persetujuan (usulan ke BKN) dari instansi penerima (DOB).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com