KOMPAS.com – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP bisa bertatus non-efektif jika pemilik NPWP tersebut ditetapkan sebagai Wajib Pajak non-efektif.
Terkait hal ini, perbedaan NPWP aktif dan non-efektif penting dipahami. Terlebih, sejumlah pertanyaan khususnya mengenai keuntungan Wajib Pajak non-efektif kerap mencuat di kalangan publik.
NPWP non-efektif artinya apa? Apakah Wajib Pajak non-efektif Wajib lapor SPT Tahunan? Apa saja penyebab NPWP non-efektif? Artikel ini akan membantu pembaca menjawab sejumlah pertanyaan tersebut.
Baca juga: Lupa Nomor NPWP? Ini Cara Cek NPWP dengan NIK Online dan Offline
Perlu diingat, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
Nomor tersebut dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Dikutip dari laman resmi www.pajak.go.id, Wajib Pajak Aktif (WP Aktif) adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Baca juga: Cara Cetak Kartu NPWP yang Hilang secara Online
Sedangkan Wajib Pajak non-efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
Merujuk pada pengertian tersebut, perbedaan NPWP aktif dan non-efektif bisa dilhat berdasarkan status Wajib Pajak atau pemilik NPWP.
Dengan kata lain, NPWP non-efektif artinya dimiliki oleh Wajib Pajak yang NPWP-nya belum dilakukan penghapusan namun yang bersangkutan telah berstatus non-efektif sebagai Wajib Pajak.
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat NPWP untuk Melamar Kerja
Lantas apa keuntungan Wajib Pajak non-efektif? Apakah Wajib Pajak non-efektif Wajib lapor SPT Tahunan?
Berbeda dengan Wajib Pajak aktif, Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak non-efektif, maka:
Baca juga: Syarat dan Cara Aktifkan NPWP Non-efektif, Bisa Online atau Offline
Terkait penyebab NPWP non-efektif, terdapat kriteria yang mengatur hal tersebut. Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak non-efektif, terdapat kriteria yang harus dipenuhi yakni sebagai berikut:
Baca juga: Mudah, Ini Cara Cetak Ulang NPWP Online yang Hilang atau Rusak
Lebih lanjut, Wajib Pajak dengan NPWP Pusat tidak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak non-efektif, dalam hal masih memiliki NPWP Cabang yang berstatus aktif.
Itulah sejumlah ulasan mengenai perbedaan NPWP aktif dan non-efektif, lengkap dengan penjelasan terkait keuntungan Wajib Pajak non-efektif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.