KOMPAS.com – Bagaimana cara mengaktifkan NPWP non-efektif? Cara mengaktifkan NPWP yang non-efektif bisa dilakukan secara online atau offline.
Cara mengaktifkan kembali NPWP secara online bisa dilakukan sesuai prosedur setelah melengkapi sejumlah persyaratan.
Karena itu, ketentuan terkait syarat pengaktifan NPWP non-efektif juga perlu diperhatikan agar cara aktifkan NPWP non-efektif online dan offline bisa direalisasikan dengan lancar.
Baca juga: Lupa Nomor NPWP? Ini Cara Mudah Cek NPWP dengan NIK
Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari sejumlah kanal resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Sabtu (27/8/2022).
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak bisa berstatus tidak aktif jika pemilik NPWP tersebut ditetapkan sebagai Wajib Pajak non-efektif.
Wajib Pajak non-efektif yakni wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subyektif dan/atau obyektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
Jika pemilik NPWP sudah masuk kategori tersebut, maka perlu memahami cara mengaktifkan NPWP yang non-efektif.
Baca juga: Cara Daftar NPWP Online 2022 untuk Wajib Pajak Pribadi
Cara mengaktifkan kembali NPWP secara online kerap jadi pilihan karena bisa dilakukan dengan lebih praktis. Tak ayal, cara aktifkan NPWP non-efektif online penting diketahui.
Bagaimana cara mengaktifkan NPWP yang non-efektif? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, pahami dulu syarat pengaktifan NPWP non-efektif.
Untuk itu, diperlukan validasi data berupa:
Baca juga: Kartu NPWP Hilang atau Rusak? Ini Cara Cetak Ulang NPWP Pribadi Online
Untuk pengaktifan kembali NPWP non-efektif bagi wajib pajak orang pribadi, dilakukan sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan.
Sementara untuk wajib pajak badan, warisan yang belum terbagi, atau instansi pemerintah dilakukan oleh wakil wajib pajak.
Untuk bisa kembali melakukan aktivasi, perlu ada beberapa informasi yang disiapkan sebagai syarat pengaktifan NPWP non-efektif. Informasi tersebut yakni:
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
Baca juga: Cara Mengaktifkan NPWP Non-efektif Online dan Offline
Untuk Wajib Pajak Badan: