Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Aktifkan NPWP Non-efektif, Bisa Online atau Offline

Kompas.com - 27/08/2022, 10:05 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Bagaimana cara mengaktifkan NPWP non-efektif? Cara mengaktifkan NPWP yang non-efektif bisa dilakukan secara online atau offline.

Cara mengaktifkan kembali NPWP secara online bisa dilakukan sesuai prosedur setelah melengkapi sejumlah persyaratan.

Karena itu, ketentuan terkait syarat pengaktifan NPWP non-efektif juga perlu diperhatikan agar cara aktifkan NPWP non-efektif online dan offline bisa direalisasikan dengan lancar.

Baca juga: Lupa Nomor NPWP? Ini Cara Mudah Cek NPWP dengan NIK

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari sejumlah kanal resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Sabtu (27/8/2022).

Mengenal status NPWP non-efektif

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak bisa berstatus tidak aktif jika pemilik NPWP tersebut ditetapkan sebagai Wajib Pajak non-efektif.

Wajib Pajak non-efektif yakni wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subyektif dan/atau obyektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Jika pemilik NPWP sudah masuk kategori tersebut, maka perlu memahami cara mengaktifkan NPWP yang non-efektif.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online 2022 untuk Wajib Pajak Pribadi

Cara mengaktifkan kembali NPWP secara online kerap jadi pilihan karena bisa dilakukan dengan lebih praktis. Tak ayal, cara aktifkan NPWP non-efektif online penting diketahui.

Syarat pengaktifan NPWP non-efektif

Bagaimana cara mengaktifkan NPWP yang non-efektif? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, pahami dulu syarat pengaktifan NPWP non-efektif.

Untuk itu, diperlukan validasi data berupa:

  • NPWP;
  • Nama;
  • Nomor Induk Kependudukan;
  • Alamat tempat tinggal;
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
  • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan
  • Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Orang Pribadi Terakhir yang dilaporkan.

Baca juga: Kartu NPWP Hilang atau Rusak? Ini Cara Cetak Ulang NPWP Pribadi Online

Untuk pengaktifan kembali NPWP non-efektif bagi wajib pajak orang pribadi, dilakukan sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Sementara untuk wajib pajak badan, warisan yang belum terbagi, atau instansi pemerintah dilakukan oleh wakil wajib pajak.

Untuk bisa kembali melakukan aktivasi, perlu ada beberapa informasi yang disiapkan sebagai syarat pengaktifan NPWP non-efektif. Informasi tersebut yakni:

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • NPWP;
  • Nama;
  • Nomor Induk Kependudukan;
  • Alamat tempat tinggal;
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak; dan
  • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak.

Baca juga: Cara Mengaktifkan NPWP Non-efektif Online dan Offline

Untuk Wajib Pajak Badan:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ramai Aturan Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Ini Penjelasan BP Tapera

Ramai Aturan Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Ini Penjelasan BP Tapera

Whats New
Sampoerna Agro Tebar Dividen Rp 220 Miliar, Cek Jadwalnya

Sampoerna Agro Tebar Dividen Rp 220 Miliar, Cek Jadwalnya

Whats New
[POPULER MONEY] Jokowi Terbitkan Aturan Baru soal Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera | Pertamina Tertibkan Penjualan Eipiji 3 Kg

[POPULER MONEY] Jokowi Terbitkan Aturan Baru soal Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera | Pertamina Tertibkan Penjualan Eipiji 3 Kg

Whats New
Setoran Pajak Loyo, Pendapatan Negara Turun

Setoran Pajak Loyo, Pendapatan Negara Turun

Whats New
 Kemendag Sebut Rencana Kenaikan MinyaKita Sudah Pertimbangkan Daya Beli

Kemendag Sebut Rencana Kenaikan MinyaKita Sudah Pertimbangkan Daya Beli

Whats New
Kegiatan Ekonomi: Definisi, Jenis, dan Contohnya

Kegiatan Ekonomi: Definisi, Jenis, dan Contohnya

Earn Smart
Tarik Tunai lewat EDC BCA Akan Dikenakan Biaya Admin Mulai 5 Juli 2024

Tarik Tunai lewat EDC BCA Akan Dikenakan Biaya Admin Mulai 5 Juli 2024

Whats New
Tips agar Tidak Terjebak Investasi Ilegal

Tips agar Tidak Terjebak Investasi Ilegal

Whats New
Cara Transfer Saldo LinkAja ke Rekening BCA

Cara Transfer Saldo LinkAja ke Rekening BCA

Work Smart
Bukan Sri Mulyani, Ini Daftar Pejabat Kemenkeu yang Duluan Berangkat ke IKN

Bukan Sri Mulyani, Ini Daftar Pejabat Kemenkeu yang Duluan Berangkat ke IKN

Whats New
Baznas: Donasi Masyarakat Indonesia untuk Palestina Tembus Rp 252 Miliar

Baznas: Donasi Masyarakat Indonesia untuk Palestina Tembus Rp 252 Miliar

Whats New
Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 119,1 Triliun hingga April 2024

Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 119,1 Triliun hingga April 2024

Whats New
Penerbangan Haji Diwarnai Keterlambatan, Bos Garuda Minta Maaf

Penerbangan Haji Diwarnai Keterlambatan, Bos Garuda Minta Maaf

Whats New
Kemenaker Paparkan Pertumbuhan Ekonomi dan Ketenagakerjaan di RI, TKA Punya Sumbangan Besar

Kemenaker Paparkan Pertumbuhan Ekonomi dan Ketenagakerjaan di RI, TKA Punya Sumbangan Besar

Whats New
Bantu Petani Sulsel yang Terkena Banjir, Mentan Amran Serahkan Bantuan Senilai Rp 410 Miliar

Bantu Petani Sulsel yang Terkena Banjir, Mentan Amran Serahkan Bantuan Senilai Rp 410 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com