KOMPAS.com – Bagaimana cara mengaktifkan NPWP non-efektif? Cara mengaktifkan NPWP yang non-efektif bisa dilakukan secara online atau offline.
Cara mengaktifkan kembali NPWP secara online bisa dilakukan sesuai prosedur setelah melengkapi sejumlah persyaratan.
Karena itu, ketentuan terkait syarat pengaktifan NPWP non-efektif juga perlu diperhatikan agar cara aktifkan NPWP non-efektif online dan offline bisa direalisasikan dengan lancar.
Baca juga: Lupa Nomor NPWP? Ini Cara Mudah Cek NPWP dengan NIK
Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari sejumlah kanal resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Sabtu (27/8/2022).
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak bisa berstatus tidak aktif jika pemilik NPWP tersebut ditetapkan sebagai Wajib Pajak non-efektif.
Wajib Pajak non-efektif yakni wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subyektif dan/atau obyektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
Jika pemilik NPWP sudah masuk kategori tersebut, maka perlu memahami cara mengaktifkan NPWP yang non-efektif.
Baca juga: Cara Daftar NPWP Online 2022 untuk Wajib Pajak Pribadi
Cara mengaktifkan kembali NPWP secara online kerap jadi pilihan karena bisa dilakukan dengan lebih praktis. Tak ayal, cara aktifkan NPWP non-efektif online penting diketahui.
Bagaimana cara mengaktifkan NPWP yang non-efektif? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, pahami dulu syarat pengaktifan NPWP non-efektif.
Untuk itu, diperlukan validasi data berupa:
Baca juga: Kartu NPWP Hilang atau Rusak? Ini Cara Cetak Ulang NPWP Pribadi Online
Untuk pengaktifan kembali NPWP non-efektif bagi wajib pajak orang pribadi, dilakukan sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan.
Sementara untuk wajib pajak badan, warisan yang belum terbagi, atau instansi pemerintah dilakukan oleh wakil wajib pajak.
Untuk bisa kembali melakukan aktivasi, perlu ada beberapa informasi yang disiapkan sebagai syarat pengaktifan NPWP non-efektif. Informasi tersebut yakni:
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
Baca juga: Cara Mengaktifkan NPWP Non-efektif Online dan Offline
Untuk Wajib Pajak Badan:
Untuk Warisan belum terbagi:
Baca juga: Ini Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak untuk Lapor SPT
Untuk Instansi Pemerintah:
Selain itu, siapkan dan isi formulir permohonan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif yang dapat diunduh di laman resmi pajak.go.id.
Cara mengaktifkan NPWP non-efektif bisa dilakukan melalui layanan Kring Pajak dengan nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs www.pajak.go.id.
Baca juga: Lupa EFIN Pajak untuk Login DJP Online? Ini 4 Solusi Cek EFIN Online
Langkah tersebut merupakan solusi bagi yang mencari informasi seputar cara aktifkan NPWP non-efektif online. Berikut langkah mengaktifkan NPWP non-efektif secara online:
Baca juga: Solusi Lupa Email dan Password untuk Login DJP Online
Apabila permohonan disetujui, Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari otoritas pajak melalui e-mail. Anda pun sudah bisa memakai NPWP kembali untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Itulah cara mengaktifkan kembali NPWP secara online. Lantas bagaimana cara mengaktifkan NPWP non-efektif secara offline?
Sementara itu, cara mengaktifkan NPWP non-efektif juga bisa dilakukan secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
Baca juga: Mudah, Ini Cara Mengisi SPT Tahunan PNS dan Karyawan Swasta
Wajib pajak bisa mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani disertai dokumen pendukung ke KPP tempat terdaftar.
Alternatif lainnya adalah dengan mengajukan permohonan via Kantor Pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Itulah sejumlah ulasan mengenai tata cara dan syarat pengaktifan NPWP non-efektif, baik cara aktifkan NPWP non-efektif online maupun online.
Baca juga: Simak Kriteria Wajib Pajak Non-Efektif yang Tidak Wajib Lapor SPT
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.