JAKARTA, KOMPAS.com - Mau beli mobil tetapi bujet pas-pasan? coba ikut lelang. Sebab, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan melelang mobil sitaan secara online di lelang.go.id.
Berdasarkan pengumuman lelang di website lelang milik pemerintah, www.lelang.go.id, Minggu (19/2/2023), ada 3 mobil sitaan yang akan dilelang Ditjen Pajak. Mulai dari Daihatsu Luxio, Toyota Corolla Altis, dan Nissan Navara.
Limit lelang atau nilai awal lelang beragam, tergantung jenis mobilnya. Namun limit lelang paling rendah yakni Rp 49,75 juta dan yang tertinggi Rp 201,89 juta.
Baca juga: 4 Lelang Rumah Murah di Yogyakarta Siap Huni, Cek di Sini
Bagi Anda yang tertarik ikut lelang, wajib menyetorkan uang jaminan ke nomor virtual account yang didapatkan setelah mendaftar di lelang.go.id.
Uang jaminan disetorkan paling lambat sehari sebelum lelang dimulai. Bila peserta gagal memenangkan lelang, uang jaminan tersebut akan dikembalikan kepada peserta.
Berikut ini mobil yang akan dilelang Ditjen Pajak di lelang.go.id:
1. Daihatsu Luxio
Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III akan melaksanakan penjualan umum atau lelang eksekusi barang sitaan pajak.
Baca juga: Lelang SUN, Pemerintah Kantongi Rp 20 Triliun
Objek pajak berupa 1 Unit Mobil merk Daihatsu Luxio Tahun 2009, warna abu-abu metalik, isi silinder 1.500 cc, Nomor Mesin DBD9816, Nomor Rangka MHKW3CA2J9K000622, Nomor Polisi B 989 JM.
Objek lelang berada di KPP Madya Jakarta Barat Jalan M.I Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat.
Nilai limit lelang mobil Daihatsu Luxio tersebut Rp 49,75 juta. Sementara uang jaminan yang harus disetor Rp 20 juta.
Lelang akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada 2 Maret 2023.
Lihat foto mobil dan daftar lelang klik di sini.
2. Toyota Corolla Altis
Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Bandung dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bontang akan melaksanakan lelang eksekusi barang sitaan pajak.