Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lelang Mobil Sitaan Ditjen Pajak, Harga Mulai Rp 49 Juta

Kompas.com - 19/02/2023, 10:25 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mau beli mobil tetapi bujet pas-pasan? coba ikut lelang. Sebab, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan melelang mobil sitaan secara online di lelang.go.id.

Berdasarkan pengumuman lelang di website lelang milik pemerintah, www.lelang.go.id, Minggu (19/2/2023), ada 3 mobil sitaan yang akan dilelang Ditjen Pajak. Mulai dari Daihatsu Luxio, Toyota Corolla Altis, dan Nissan Navara.

Limit lelang atau nilai awal lelang beragam, tergantung jenis mobilnya. Namun limit lelang paling rendah yakni Rp 49,75 juta dan yang tertinggi Rp 201,89 juta.

Baca juga: 4 Lelang Rumah Murah di Yogyakarta Siap Huni, Cek di Sini

Bagi Anda yang tertarik ikut lelang, wajib menyetorkan uang jaminan ke nomor virtual account yang didapatkan setelah mendaftar di lelang.go.id.

Uang jaminan disetorkan paling lambat sehari sebelum lelang dimulai. Bila peserta gagal memenangkan lelang, uang jaminan tersebut akan dikembalikan kepada peserta.

Berikut ini mobil yang akan dilelang Ditjen Pajak di lelang.go.id:

1. Daihatsu Luxio

Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III akan melaksanakan penjualan umum atau lelang eksekusi barang sitaan pajak.

Baca juga: Lelang SUN, Pemerintah Kantongi Rp 20 Triliun


Objek pajak berupa 1 Unit Mobil merk Daihatsu Luxio Tahun 2009, warna abu-abu metalik, isi silinder 1.500 cc, Nomor Mesin DBD9816, Nomor Rangka MHKW3CA2J9K000622, Nomor Polisi B 989 JM.

Objek lelang berada di KPP Madya Jakarta Barat Jalan M.I Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat.

Nilai limit lelang mobil Daihatsu Luxio tersebut Rp 49,75 juta. Sementara uang jaminan yang harus disetor Rp 20 juta.

Lelang akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada 2 Maret 2023.

Lihat foto mobil dan daftar lelang klik di sini.

2. Toyota Corolla Altis

Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Bandung dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bontang akan melaksanakan lelang eksekusi barang sitaan pajak.

Objek lelang berupa 1 unit mobil merek Toyota Corolla Altis Tahun 2012, warna silver metalik, isi silinder 1.800 cc, nomor mesin 22RX180530, nomor rangka MR053REE2C4302198, nomor polisi B 1446 EBE, sebagaimana tertuang dalam BPKB Nomor P - 07007603.

Baca juga: Cara Mengikuti Lelang Online di Lelang.go.id

Objek lelang berada di KPP Madya Dua Bandung, Jalan Ibrahim Adjie Nomor 372, Binong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.

Nilai limit lelang mobil tersebut Rp 112,40 juta. Sementara uang jaminan yang harus disetor Rp 56 juta.

Lelang akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung pada 21 Februari 2023.

Lihat foto mobil dan daftar lelang klik di sini.

3. Nissan Navara

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Manado akan melaksanakan lelang eksekusi barang sitaan pajak.

Objek lelang berupa 1 unit mobil merek Nissan Navara Tahun 2015, warna hitam, isi silinder 2.488 cc, nomor mesin YD25631135T, nomor rangka MNTCC4D23Z0006251, nomor polisi DB 8552 KB, sebagaimana tertuang dalam BPKB Nomor Q-03372343.

Baca juga: 3 Lelang Rumah Murah di Bogor Nilai Limit Rp 100 Jutaan

Objek lelang berada di KPP Pratama Kotamobagu, Jalan Paloko Kinalang, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Nilai limit lelang mobil tersebut Rp 112,40 juta. Sementara uang jaminan yang harus disetor Rp 56 juta.

Lelang akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado pada 24 Februari 2023.

Lihat foto mobil dan daftar lelang klik di sini.

Baca juga: 11 Lelang Rumah Murah di Bekasi, Nilai Limit Rp 200 Jutaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com