Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Klaim Tertunda, Bumiputera 1912 Bakal Atur Penjualan Aset

Kompas.com - 20/02/2023, 16:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 akan melakukan penjualan atau pelepasan aset untuk pembayaran klaim yang tertunda.

Selain penjualan dan pelepasan, AJB Bumiputera 1912 juga akan melakukan optimalisasi aset perusahaan yang akan dilakukan oleh task force.

Hal tersebut disampaikan melalui Surat Keputusan (SK) Direksi Bumiputera No.9/DIR/II/2023 yang ditandatangani oleh Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari pada 15 Februari 2023.

Baca juga: Cara Nasabah Bumiputera Mendapatkan Pembayaran Klaim Manfaat yang Tertunda

"Tujuan diterbitkannya Keputusan ini adalah agar dalam pelaksanaan pelepasan aset milik AJB Bumiputera 1912 sebagai sumber pendanaan untuk pembayaran klaim tertunda dapat dilakukan lebih cepat, efektif, efisien, mengurangi risiko, adil, tidak diskriminatif dan meningkatkan transparansi," tulis surat tersebut, dikutip Senin (20/2/2023).

Dalam surat tersebut dijelaskan, ruang lingkup aset yang dimaksud dalam surat keputusan ini adalah aset properti berupa tanah dan bangunan.

Selain itu, ada pula aset finansial yang tercantum seperti saham dan obligasi.

Sementara, langkah lainnya terkait aset, Bumiputera akan melakukan optimalisasi aset yang menglingkupi kerja sama operasional (joint venture), Build Operate Transfer (BOT) atau Build Transfer Operate (BTO), dan sekuritisasi aset.

Baca juga: Dirut AJB Bumiputera Minta Maaf karena Pembayaran Polis Tertunda

Penjualan aset Bumiputera nantinya akan diawali dengan rencana dan penelitian pelepasan aset sebelum adanya penilaian harga aset tersebut.

Adapun, rencana penjualan, pelepasan, dan optimalisasi aset ini diajukan kepada ketua Task Force. Kemudian, ketua Task Force akan meneruskan rencana tersebut kepada Rapat Direksi dan Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan.

Bidang Pendanaan Task Force Pembayaran Klaim Tertunda nantinya akan berkoordinasi dengan unit kerja terkait pelaksanaan penjualan, pelepasan, dan optimalisasi aset yang telah disetujui kepada calon pembeli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku.

"Pembayaran atas penjualan, pelepasan, optimalisasi aset dilaksanakan secara tunai atau sesuai dengan skema perjanjian pembayaran pada rekening khusus," imbuh surat keputusan tersebut.

Sebagai catatan, keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetatpkan pada tanggal 15 Februari 2023.

Baca juga: Ini Skema Pembayaran Klaim Nasabah AJB Bumiputera Pasca-penurunan Nilai Manfaat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com